MADINA – Empat Kepala Desa Sulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak keras keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal menggunakan alat berat excavator di Aek Sininjon.
Empat Kepala Desa bersama masyarakat itu yaitu Desa Lubuk Kapundung I, Lubuk Kapundung II, Ranto Panjang, dan Hutaimbaru. Penolakan itu disampaikan secara langsung kepada Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Selasa (9/12/2025).
Seperti diberitakan Mandailing Online, kaum ibu di Sulangaling kepada Erwin melaporkan bahwa sawah mereka sudah rusak total digenangi lumpur. Warga menduga lumpur itu dibawa air dari bekas galian alat berat di tambang Aek Sininjon.
“Kami tidak setuju ada tambang emas di Aek Sininjon. Sawah kami sudah rusak, kami gagal panen,” kata sejumlah kaum ibu.
Empat Kepala Desa juga membuat surat penolakan aktivitas tambang emas di Aek Sininjon. Surat itu diserahkan kepada Ketua DPRD Madina untuk ditindaklanjuti.
Kepala Desa Lubuk Kapundung I, Hamzah, menerangkan bahwa surat penolakan tambang emas ilegal itu suatu bukti kepala desa dan warga tidak pernah menerima dana bagi hasil dari tambang tersebut.
“Ini sebagai bukti bahwa kami Kepala Desa di Sulangaling membantah tudingan selama ini yang mengatakan kami menerima uang dari pelaku tambang di wilayah ini,” ucap Hamzah.
Menyikapi aspirasi dari masyarakat Sulangaling, Ketua DPRD berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan berkordinasi bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum.
“Ini akan saya sampaikan kepada pemangku kepentingan agar ditangani segera karana sudah membuat masyarakat saya resah,” janji Erwin Efendi Lubis. (FAN)












