MADINA – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mandailing Natal (PDPM Madina) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk mengusut tuntas kasus korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) tahun anggaran 2023. PDPM Madina meminta agar aktor intelektual di balik program yang merugikan negara tersebut segera diungkap ke publik.
Ketua PDPM Kabupaten Madina, Syahdenan Harahap, M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina agar berjalan secara transparan.
“Tentunya siapa pun yang berperan dalam program tersebut harus bertanggung jawab secara hukum. Kerugian negara atas program itu cukup besar, dan rakyatlah yang menjadi korban,” ujar Syahdenan, Sabtu (18/7/2026).
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum di daerah untuk sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang gencar memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Penegak hukum di Madina harus mencontoh ketegasan pemerintah pusat. Semua sama di mata hukum, baik dia pejabat, penguasa, maupun pihak lainnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kejari Madina sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Smart Village 2023 ini, yaitu seorang berinisial MA yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ISN. Berdasarkan rilis resmi kejaksaan, program tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Dalam proses pengembangan kasus, tim penyidik Kejari Madina diketahui telah merampung pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, mulai dari jajaran Camat, Kepala Desa, hingga Penjabat (Pj) Kepala Desa yang menjabat pada tahun 2023 lalu. (FAN)






