Polres Madina Pastikan Tragedi PETI Aek Guo Pakai Alat Manual

MADINA – Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Try Boy Alvin Siahaan, memastikan bahwa insiden longsor yang menewaskan dua warga di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, murni menggunakan alat manual, bukan alat berat (ekskavator).

Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026).

“Tambang emas di lokasi kejadian tidak menggunakan alat berat (ekskavator), melainkan dilakukan secara manual,” kata AKP Try Boy Alvin Siahaan kepada Mohganews.

Ia menjelaskan, dalam aktivitasnya, para penambang tradisional tersebut hanya memanfaatkan metode semprot air menggunakan selang ke arah lubang galian.

“Penambang hanya menggunakan selang semprot ke arah lubang atau galian,” sambungnya.

Pascainsiden tersebut, Try Boy menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Garis polisi (police line) juga telah dipasang di sekitar lokasi tambang rakyat tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua korban meninggal dunia murni karena tertimbun material longsor,” jelasnya.

Sejauh ini, Sat Reskrim Polres Madina masih terus melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa maut tersebut. Namun, saat ditanya mengenai identitas pemilik lahan tambang, Kasat Reskrim masih enggan memberikan jawaban terperinci.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pekerja tambang dilaporkan tewas dalam insiden tersebut. Korban diidentifikasi bernama Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo. Keduanya merupakan pekerja yang saat itu sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara manual.

Kronologi kejadian bermula ketika sekelompok penambang lokal tengah beraktivitas di area PETI tersebut. Diduga akibat kondisi struktur tanah yang labil dan tidak stabil, tebing di sekitar area penambangan mendadak runtuh dan langsung menimbun para pekerja yang berada di bawahnya hingga mengakibatkan korban jiwa. (FAN)