Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Madina, Aktor Intelektual Dilidik

MEDAN – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 17 orang dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Utomo, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

“Dari 17 orang yang kami amankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada dua orang yang statusnya kami naikkan sebagai tersangka,” ujar Rahmad pada Kamis (12/3/2026) malam.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial AB, warga Desa Tanjung Balik, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Mandailing Natal.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memiliki peran sentral di lokasi tambang, AB berperan sebagai operator alat berat (ekskavator), sementara AD berperan sebagai mekanik boks sekaligus koordinator lapangan di lokasi tambang.

Sementara itu, 15 orang lainnya yang sempat diamankan kini telah dipulangkan. Rahmad menjelaskan bahwa mereka dinilai hanya sebagai pekerja pendukung dan tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada yang bertugas sebagai tukang masak, ada juga yang baru saja mengantarkan bensin ke lokasi saat penggerebekan terjadi. Karena mereka berada di lokasi, maka sempat kami amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pengembangan kasus tidak berhenti di sini. Penyidik masih mendalami atau menyelidiki keterlibatan pihak lain guna mengungkap pemodal atau aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.


Dalam operasi ini, Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat berat dan peralatan tambang, di antaranya: 12 unit ekskavator (dari total 14 unit yang ditemukan di lokasi), 1 unit mesin stamper, 10 unit alat tanpa penyaring, 6 alat pendulang emas, dan 3 buku catatan berisi data hasil produksi emas.

Aktivitas tambang ilegal ini sebelumnya diungkap oleh tim gabungan di wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, menyebutkan penangkapan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 7 orang dan tahap kedua sebanyak 10 orang. (FAN/Rel)