Oleh: Nur Hakimah – Mendengar kata pemilu berarti akan ada pesta demokrasi besar-besaran. Pemilu di sebagian benak masyarakat pertama adalah memilih pemimpin baru, kedua ada juga beranggapan kalau ada pemilu bakal ada bagi-bagi sembako, uang dan sebagainya.
Anggapan yang kedua ini memang harus kita musnahkan dari pikiran masyarakat, agar nantinya tercipta pemilu yang bersih, karena kalau pemilu bersih akan melahirkan pemimpin yang jujur dan adil.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih menyatakan pendapat melalui suara berpartisipasi sebagai bagian penting dari Negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan Negara. Negara kita menjungjung tinggi hak-hak warga Negara Indonesia .
Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan negara ditentukan salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara.
Sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye.
Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Karena pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya.
Sebelum jauh berbicara tentang pemilu tentu ada hal yang lebih penting menuju pemilu agar kita bisa ikut berpartisifasi yaitu DPT (daftar pemilih tetap), kalau kita tidak terdaftar dalam DPT takutnya nanti disaat pemilu tidak bisa ikut berfartisipasi dalam memberikan hak suara kita.
Saat ini pemutakhiran data pemilih pemilu sudah selesai dan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk kabupaten Mandailing Natal dari 23 kecamatan, 404 desa/kelurahan, 1416 TPS, Pemilih laki-laki 166.876, pemilih Perempuan 171.316, total 338.192.
DPS tersebut juga sudah dilakukan perbaikan, yaitu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. Dan tahapan saat ini adalah perbaikan DPSHP menuju DPT, yaitu pada tanggal 2Juni 2023 akan dilakukan pleno di tingakat Desa, setelah selesai di Desa lanjut ketingakat Kecamatan kemudian ketingkat Kabupaten.
Dengan itu sebelum penetapan DPT pada tanggal 21 Juni 2023, mari kita semua masyarakat Mandailing Natal Cek hak pilih apakah sudah terdaftar, silahkan di lihat di papan informasi desa/ maupun kelurahan masing-masing, atau lebih mudah sekarang di CEKDPTONLINE.KPU.GO.ID (https://cekdptonline.kpu.go.id/).
Mari kita sukseskan pemilu serentak 2024 dengan memastikan data kita sudah terdaftar sebagai pemilih di pesta demokrasi akan mendatang.
Penulis adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal






