Bongkar Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Areal PTPSU

MADINA – praktik penambangan emas ilegal di areal perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) di Kabupaten Madina belakangan ini menjadi sorotan publik. Kegiatan ilegal tersebut ditengarai melibatkan pihak tertentu sehingga kegiatan tambang ilegal bisa berjalan di dalam aset daerah Pemerintah Provinsi Sumut

“Kalau benar ada banyak alat berat beroperasi dan menghasilkan emas setiap hari, ini sudah masuk kategori terorganisir. Mustahil aparat tidak tahu,” tegas Muhammad Saleh, Bendahara Satma AMPI Kabupaten Madina, Kamis (15/4/2026)

Menurutnya, lokasi tambang yang berada di aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru memperparah situasi. Ia mempertanyakan serius fungsi pengawasan dari manajemen PT PSU serta peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan lahan kosong. Ini aset daerah. Kalau sampai ditambang ilegal secara masif, publik berhak curiga ada kelalaian serius atau bahkan dugaan pembiaran yang sistematis,” lanjut Saleh.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami minta Kapolda Sumut segera bentuk tim, turun ke lapangan, periksa semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja lapangan yang dikorbankan, tapi bongkar juga aktor intelektual di belakangnya,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, Saleh mengingatkan bahwa praktik PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerugian miliaran rupiah, tapi juga kerusakan lingkungan yang bisa berlangsung puluhan tahun. Ini harus dihentikan sekarang juga,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sebagai penutup, Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. (Rel)