Polsek Batahan Dibantu Warga Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Madina Beri Apresiasi

MADINA – Personel Unit Reskrim Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus tiga orang kurir narkoba jenis daun ganja kering siap edar di Desa Wono Sari, Kecamatan Sinunukan pada, Senin (29/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polsek Batahan mengamankan tiga orang pria, yakni AYN alias Mentaya beralamat di Kelurahan Panyabungan II, AJ alias IDI dan MH alias Muning, beralamat di Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan.

Dalam operasi tersebut, Polsek Batahan juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 34 kilogram. Barang bukti lainnya satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 9602 KIZ, tiga unit hand phone Android, dan uang tunai Rp78 ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kapolsek Batahan AKP Sahat Hasudungan Pangaribuan dan Plt Kepala Seksi Humasy Ipda Fahrul Simanjuntak mengatakan, kurir narkoba itu berhasil diungkap berdasarkan informasi yang diperoleh Polsek Batahan dari masyarakat setempat.

“Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti bahwasanya ada pria dari arah Panyabungan hendak antar ganja ke Batahan ini,” kata Kapolres Madina, Selasa 30 Desember 2025.

Kapolres menerangkan, daun ganja tersebut diperoleh para kurir itu dari Desa Pardomuan (Huta Tua) di Kecamatan Panyabungan Timur. Ia menyampaikan kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengarah ke pemilik dan pemesan barang haram tersebut.

“Petugas kita masih terus mendalami perkara yang berhasil kita ungkap, mulai dari siapa pemilik ganja dan ke siapa orang yang akan membelinya,” ujarnya.

AKBP Arie Paloh mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah setia membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi narkoba adalah hal paling utama supaya cita-cita Madina bersih narkoba dapar segera kita wujudkan,” ucapnya. (FAN)