MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas mantan Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (1/9/2026).
Fauzan sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Saiyo di Kabupaten Madina dengan tuntutan JPU selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amarnya, Majelis Hakim yang dipimpin Kamazaro Waruwu menyatakan bahwa tuduhan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, hakim menyoroti pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program PSR tersebut. Tuduhan kegagalan monitoring dan evaluasi yang dialamatkan kepada terdakwa dinilai tidak tepat.
“Monitoring dan evaluasi yang dituduhkan Jaksa bukan merupakan kewenangan terdakwa secara keseluruhan, melainkan menjadi kewenangan PT Sucofindo yang telah ditunjuk oleh BPDPKS,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Sofyan Hussein Rambe, S.H., M.H., menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tuduhan tersebut.
“Fakta hukum berbicara bahwa Terdakwa bukan pejabat yang harus diminta pertanggungjawaban dalam perkara a quo. Kewenangan Terdakwa hanya sampai pada pencairan 30 persen, selebihnya menjadi kewenangan PT Sucofindo,” ujar Ahmad Sofyan usai persidangan.
Tim kuasa hukum berharap dengan adanya keputusan berkekuatan hukum ini, harkat dan nama baik Fauzan Lubis dapat segera dipulihkan sehingga ia dapat kembali beraktivitas dan menjalankan tugasnya sebagai ASN. (FAN)






