MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.
Laporan resmi itu tertuang dalam surat bernomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026. Laporan dibuat langsung oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, S.H., mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik.
Amrizal menjelaskan, langkah hukum ini diambil buntut dari ucapan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) lalu.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas ketika konferensi pers,” ujar Amrizal di Medan, Selasa (21/7/2026).
Amrizal menegaskan, profesi wartawan diatur dan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Ia mengingatkan agar siapapun, termasuk figur publik, tidak bersikap arogan.
“Sebagai pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik mengecam keras ucapan Hotman Paris yang memunculkan klausa “di mana otak lu” saat berbicara kepada insan pers dalam konferensi pers tersebut. Menurut Farianda, ucapan itu sangat melukai perasaan komunitas jurnalis.
“Kedatangan kami ke mari karena keterpanggilan atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan. Kata-kata ‘di mana otak lu’ dan sebagainya itu sangat mengganggu perasaan kita semua,” ungkap Farianda.
Meskipun Hotman Paris dikabarkan sudah menyampaikan permohonan maaf, Farianda menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan demi kepastian dan kejelasan motif di balik ucapan tersebut.
“Kami tahu dia sudah minta maaf. Namun, kami ingin perkara ini tetap diproses secara hukum supaya terang benderang—mengapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang berniat merendahkan derajat wartawan. Kami meminta Polda Sumut menindaklanjuti dan menuntaskan laporan ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (FAN/Rls)






