MADINA – Surat undangan Bimbingan Teknis (Bintek) bagi Kepala Desa dan Aparatur Desa di Mandailing Natal (Madina) beredar luas di media sosial. Kegiatan yang diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Berdasarkan unggahan di akun Facebook Mediagram Mandailing, surat bernomor 019/YLKSN-Desa/VIII/2026 itu berisi penawaran sosialisasi peningkatan kapasitas perangkat desa. Dalam dokumen tersebut, acara dijadwalkan berlangsung selama empat hari di Hotel Griya Medan, terhitung sejak Jumat (4/9/2026) hingga Senin (7/9/2026).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina, Irsal Pariadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut ilegal secara kewenangan daerah. Pemkab Madina bahkan telah menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat kecamatan dan desa untuk mengabaikannya.
“Kegiatan itu tidak memiliki izin resmi, dan pemerintah daerah telah menyampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk tidak mengikuti,” tegas Irsal.
Wanti-Wanti Penggunaan Dana Desa
Penegasan ini sejalan dengan imbauan tegas yang disampaikan Irsal pada Rabu (2/9/2026) terkait pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2026. Ia melarang keras para kepala desa mengalokasikan anggaran di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes), Peraturan Bupati (Perbup), maupun regulasi perundang-undangan lainnya.
“Kepala Desa dilarang keras menganggarkan atau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan Permendes, Perbup, dan peraturan perundang-undangan. Seluruh jajaran desa diimbau untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Irsal.
Ia menerangkan bahwa prioritas penggunaan DD tahap I maupun II wajib mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, seluruh program yang masuk ke dalam APBDes harus selaras dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Dana Desa tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan bimtek, studi banding dan kaji banding untuk kepala desa, perangkat desa dan BPD,” tegasnya.
Prioritas Pengalokasian Anggaran
Dinas PMD Madina merinci beberapa poin utama pengalokasian Dana Desa yang sesuai regulasi, di antaranya:
- Operasional Pemerintah Desa: Maksimal 3% dari total DD.
- Pengentasan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Ketahanan Pangan dan Bencana: Program ketahanan pangan dan kesiapsiagaan bencana alam.
- Pemberdayaan Masyarakat: Pengembangan KDMP, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta dukungan kearifan lokal.
- Insentif dan Honorarium: Pemberian insentif bagi guru mengaji/MDA, kader Posyandu, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). (FAN)






