Kadis PMD Madina Wanti-Wanti Kades Tak Selewengkan Dana Desa

MADINA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Irsal Pariadi, SSTP, mewanti-wanti seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya agar memanfaatkan Dana Desa (DD) secara ketat sesuai regulasi yang berlaku.

Kades dilarang keras mengalokasikan anggaran di luar aturan yang tercantum dalam Permendes, Peraturan Bupati (Perbup), maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Irsal saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).

“Kepala Desa dilarang keras menganggarkan atau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan Permendes, Perbup, dan Peraturan Perundang-undangan (PMK/Aturan Regulasi Pemerintah). Seluruh jajaran desa diimbau untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Irsal kepada Mohganews.

Irsal menerangkan prioritas penggunaan DD tahap I maupun II wajib mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, seluruh program yang masuk ke dalam APBDes dipastikan harus selaras dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Irsal pun merinci prioritas penggunaan Dana Desa, meliputi operasional pemerintah desa maksimal 3% dari total DD, pengentasan kemiskinan ekstrem seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan dan kesiapsiagaan bencana alam.

Pengembangan KDMP dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta kearifan lokal dan pemberdayaan termasuk pemberian insentif atau honorarium bagi Guru Mengaji/MDA, Kader Posyandu, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

“Untuk tahun anggaran 2026, Kabupaten Madina menerima alokasi Dana Desa dari APBN sebesar Rp121 miliar, disokong Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten sebesar Rp90 miliar,” jelas dia.

Irsal menyebutkan bahwa pencairan DD tahap I untuk seluruh desa di Madina telah rampung 100 persen. Memasuki awal September 2026, proses pencairan tahap II terus berjalan.

“Per September 2026, baru sekitar 70 desa dari 377 desa yang berkas usulannya selesai diproses dan dinaikkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Bagi desa yang belum mengajukan, kami minta segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I dan melengkapi berkas administrasinya,” ujarnya.

Pihak Dinas PMD mendesak percepatan pengajuan ini mengingat cuaca di wilayah Madina mulai memasuki musim hujan dan rawan cuaca ekstrem. Percepatan pencairan penting agar pelaksanaan fisik pembangunan infrastruktur desa tidak terkendala.

“Begitu juga dengan ADD, Siltap perangkat desa, tunjangan BPD, honorarium kader/guru mengaji, serta bantuan masyarakat yang belum dicairkan agar segera disalurkan,” tambah Irsal.

Lebih lanjut, Irsal Pariadi juga menerangkan soal kema resmi pencairan anggaran desa di Kabupaten Madina. Ia menyebut, ada dua kategori Desa, yakni Desa Swadaya atau reguler, dan Desa Mandiri.

Untuk desa swadaya, tahap pencairan pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 60 persen. Sementara desa mandiri tahap awal 60 persen, tahap kedua 40 persen.

Sedangkan skema pencairan ADD dibagi dalam tiga tahapan yaitu 35 persen tahap awal dan kedua, 30 persen tahap ketiga. (FAN)