MADINA – Kasus dugaan pencurian 13 tandan buah sawit yang menjerat Heri Wardana resmi berakhir melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) pada Selasa (10/03/2026) di Kantor Polsek Batahan.
Setelah hampir dua bulan mendekam di Rutan Kelas II B Natal, Heri kini bisa bernapas lega. Jeruji besi tak lagi membayanginya setelah pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur memilih jalur pemaafan ketimbang melanjutkan proses hukum.
Putra Hariadi, selaku kuasa dari manajemen PTPN IV, menandatangani surat perdamaian dan pencabutan pengaduan.
Langkah ini diambil setelah tim kuasa hukum Heri Wardana dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, SH dan Rekan mengajukan permohonan RJ kepada Polres Madina. Polisi pun bergerak cepat memfasilitasi dialog yang mengedepankan hati nurani tersebut.
“Kami atas nama keluarga besar mengucapkan terima kasih kepada PTPN IV yang telah membuka pintu maaf atas kekhilafan anak menantu kami,” ujar Tukiman, perwakilan keluarga Heri, dengan nada penuh syukur.
Proses administrasi yang tuntas pada sore hari membuat Heri harus menghabiskan satu malam terakhir di rutan karena kendala waktu. Namun, kepastian kebebasannya sudah di tangan.
Brigadir Sultan Ihsan Alafifdar Harahap, yang memfasilitasi proses tersebut, memastikan bahwa Heri akan dijemput pada Rabu (11/03/2026).
“Karena hari sudah sore dan menjelang waktu berbuka puasa, penjemputan akan dilaksanakan besok. Hasil ini segera kami laporkan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim,” jelasnya kepada keluarga yang hadir.
Keberhasilan ini menjadi potret nyata bahwa hukum tidak selalu harus tajam ke bawah. Keluarga menyampaikan apresiasi mendalam kepada semua pihak, mulai dari Polres Madina, Polsek Batahan, PTPN IV dan Tim Penasihat Hukum.
Kini, Heri Wardana bersiap kembali ke pelukan keluarga, membawa pelajaran berharga tentang sebuah kekhilafan dan besarnya nilai sebuah pengampunan. (FAN)






