Melalui Keadilan Restoratif, Heri Wardana Sudah Kembali ke Pelukan Keluarga

MADINA – Heri Wardana, warga yang sempat ditahan terkait dugaan pengambilan 13 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur Afdeling II, akhirnya resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Natal, Rabu (11/03/2026).

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya permohonan perdamaian yang diajukan oleh tim kuasa hukum Heri dari Kantor Hukum Pondok Peranginan, Afnan Lubis, SH dan rekan. Proses mediasi ini mendapat lampu hijau dari manajemen PTPN IV Kebun Timur dan difasilitasi penuh oleh jajaran Polres Mandailing Natal melalui Polsek Batahan.

Heri dijemput langsung dari Rutan Natal oleh personel Polsek Batahan, Sultan dan Adam, didampingi tim kuasa hukum, Afnan Lubis, SH dan Syuprin Topen.

Setelah menyelesaikan proses administrasi di bawah pimpinan Kepala Rutan, Muhammad Zulkipli, SH, MH, Heri keluar dari jeruji besi tepat pukul 15.45 WIB.

Momentum mengharukan sempat terlihat sebelum ia meninggalkan lokasi. Heri menyempatkan diri melaksanakan Salat Ashar berjamaah terakhirnya bersama warga binaan lainnya di dalam Rutan.

Menariknya, usai bebas, Heri kembali mengendarai sepeda motor yang sama—kendaraan yang sebelumnya sempat menjadi barang bukti dalam perkara tersebut—setelah menandatangani dokumen penyelesaian perkara di Polsek Batahan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Heri akhirnya tiba di kediamannya dan langsung disambut isak tangis bahagia oleh istri dan anak-anaknya. Pertemuan tersebut menjadi akhir dari masa sulit yang dialami keluarga selama proses hukum berjalan.

Sambil menahan haru, Heri menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang mengedepankan jalur damai dalam kasusnya.

“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada semua pihak. Semoga Allah membalas kebaikan Pemerintah Nagari Desa Baru Barat, manajemen PTPN IV, Kapolres Madina, jajaran Polsek Batahan, tim kuasa hukum, serta rekan-rekan aktivis dan jurnalis yang terus memberikan dukungan,” ungkap Heri dengan mata berkaca-kaca.

Penyelesaian perkara ini menjadi preseden positif dalam penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Mandailing Natal. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam memulihkan keadaan dan memberikan rasa keadilan tanpa harus menempuh jalur persidangan yang panjang, terutama untuk kasus-kasus dengan nilai kerugian materiel yang kecil namun memiliki dampak sosial yang besar. (FAN)