MADINA – Sektor pertambangan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, sektor ini menjadi mesin penggerak ekonomi lokal yang vital, namun di sisi lain, para penambang terus dibayang-bayangi risiko hukum akibat ketiadaan legalitas formal.
Ketua Umum Masyarakat Pengelola Tambang Rakyat (MARPOKAT), Abdul Rajab, menyoroti paradoks yang menghantui masyarakat tersebut. Ia menegaskan sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Madina mengambil langkah konkret sebagai inisiator percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Apakah penambang yang menjadi penggerak ekonomi ini akan selalu dibayang-bayangi ketidakpastian hukum? Padahal regulasinya jelas ada dalam UU Minerba. Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah daerah,” tegas Abdul Rajab, Kamis (12/3/2026).
Menurut Rajab, regulasi untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat sudah tersedia di tingkat pusat, namun eksekusi di level daerah masih memerlukan dorongan yang jauh lebih kuat. Ia mempertanyakan sejauh mana komitmen negara dalam melindungi warga yang berupaya mencari nafkah dari kekayaan alam di tanah kelahiran mereka sendiri.
Ia berharap pemerintah daerah tidak membiarkan masyarakat bekerja dalam kondisi waswas. Legalitas, lanjutnya, bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan bentuk pengakuan nyata terhadap hak-hak rakyat.
“Potensi tambang yang besar di Madina harus dibarengi dengan integritas dan keberanian pemangku kebijakan. Jangan sampai legalitas ini nantinya justru disalahgunakan untuk praktik yang merugikan publik,” tambahnya.
Sebagai langkah strategis, MARPOKAT mendorong Pemkab Madina untuk segera membuka ruang dialog dengan masyarakat penambang. Rajab menyarankan agar pemerintah melibatkan para pakar dari berbagai disiplin ilmu untuk merumuskan tata kelola yang tepat.
“Pertambangan sejati bukan sekadar mengeruk isi bumi secara masif, melainkan upaya membangun masa depan dengan kepala tegak,” pungkas Rajab.
Percepatan WPR dan IPR dinilai sebagai solusi paling efektif agar visi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat luas di Madina dapat segera terwujud.
Dapat diketahui, Bupati Madina Saipullah Nasution pernah menyebut terkait IPR, pemerintah daerah sedang mendorong pembuatan kajian Amdal dan rencana kerja pasca-tambang (reklamasi) agar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan oleh Gubernur.
Bupati mengatakan bahwa dari 7 wilayah WPR yang sebelumnya ditetapkan pusat, hanya 1 yang masih layak (di Sale Baru), sementara 6 lainnya rusak.
Bupati mengakui Pemkab Madina telah mengusulkan 34 wilayah WPR baru ke Kementerian ESDM melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melegalkan aktivitas tambang masyarakat. (FAN)






