MADINA – Upaya hukum melalui keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) bagi Heri Wardana (38) mulai menemui titik terang. Penasihat Hukum tersangka, Afnan Lubis, SH, mengonfirmasi telah menerima undangan resmi mediasi dari Plt Kapolsek Batahan, AKP Parsaulian Ritonga, pada Kamis (5/3/2026).
Undangan bernomor B/27/III/2026/Reskrim tersebut menjadwalkan pertemuan antara pihak keluarga tersangka dengan manajemen PTPN IV. Mediasi akan berlangsung di Kantor Polsek pada, Sabtu 7 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan RJ ini merujuk pada beberapa poin, di antaranya:
a. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 79 – 82 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai mekanisme Restorative Justice.
c. Laporan Polisi: LP/B/03/I/2026/SPKT/POLSEK BATAHAN tanggal 3 Maret 2026.
d. Surat Permohonan Kantor Hukum Afnan Lubis, SH nomor 012/Rj-PH/AFNAN/II/2026.
Afnan Lubis menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, beserta jajaran yang telah mengakomodasi permohonan mediasi ini. Ia berharap kliennya dapat segera bebas dan kembali ke pangkuan keluarga.
“Kami berharap mediasi hari Sabtu nanti menemukan titik terang. Heri adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih kecil dan balita. Apalagi ini menjelang Lebaran, hari kemenangan, kami harap ia bisa menghirup udara bebas,” kata Afnan.
Sekadar informasi, Heri Wardana ditahan di Rutan Natal sejak 2 Februari 2026 setelah dilaporkan manajemen PTPN IV atas tuduhan pencurian enam tandan sawit di Blok 09 Q Afdeling II, Kebun Timur.
Berdasarkan investigasi tim hukum di lapangan, lokasi kejadian merupakan area yang tampak tidak terurus dan dipenuhi semak belukar.
Heri sendiri telah mengakui kekhilafannya dan pihak keluarga menyatakan siap untuk meminta maaf secara resmi kepada pihak perusahaan dan mengganti rugi atas enam tandan sawit yang diambil.
Dukungan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan juga datang dari Pemerintah Nagari, tokoh adat, serta tokoh masyarakat tempat Heri tinggal di Jorong Bandar Jaya, Kabupaten Pasaman Barar, Provinsi Sumatera Barat. (FAN)






