MADINA – Keresahan warga Desa Sibio-bio, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terhadap aktivitas pembalakan liar memuncak. Didampingi sejumlah warga, perwakilan masyarakat resmi melaporkan dugaan praktik illegal logging ke Polres Madina pada Kamis (5/3/2026).
Laporan Dumas tersebut menyeret pria berinisial P sebagai terduga pelaku utama penebangan pohon secara ilegal di kawasan Kebun Kopi Torkumoyan, Perbukitan Koje Godang, Desa Sibio-bio.
Salah seorang warga berinisial K mengungkapkan bahwa aktivitas perusakan hutan ini bukan hal baru. Menurutnya, aksi penjarahan kayu tersebut telah berlangsung secara masif sejak Desember 2025 hingga memasuki bulan Maret 2026.
“Sudah ada puluhan kayu besar yang ditebang tanpa dokumen sah. Kayu-kayu tersebut kemudian dijual kepada seorang penampung atau touke berinisial AH,” ungkap K kepada wartawan di Panyabungan.
Selain merusak ekosistem hutan produksi yang selama ini dikelola masyarakat, warga juga mengkhawatirkan dampak keselamatan jiwa. Pasalnya, sisa-sisa potongan kayu (gelondongan) dibiarkan berserakan di lokasi penebangan.
Warga khawatir jika hujan deras mengguyur, material kayu tersebut akan terseret arus sungai dan menghantam pemukiman warga yang berada di hilir.
Adapun beberapa poin utama yang menjadi keresahan warga antara lain, ditakuti menimbulkan kerugian ekologis, ancaman banjir bandar, dan potensi komplik besar di wilayah tersebut.
Langkah melaporkan ke Polres Madina diambil karena aduan di tingkat desa sebelumnya tidak membuahkan hasil. Warga merasa aspirasi mereka diabaikan sementara aktivitas penebangan justru semakin merajalela.
“Kami sangat berharap Bapak Kapolres Madina segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku. Kami ingin situasi di Desa Sibio-bio tetap kondusif dan hutan kami terlindungi sebelum terjadi bencana yang lebih besar,” tegas K.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan olah TKP untuk menghentikan laju kerusakan hutan di Perbukitan Koje Godang. (FAN)






