MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priandy, memberikan pernyataan tegas terkait komitmen institusinya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ia memastikan bahwa seluruh personel Polres Madina dari satuan mana pun tidak terlibat, apalagi menjadi pelindung atau “beking” para pelaku kejahatan narkoba.
“Kami dari Polres, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Sumut, akan memberantas narkoba sekeras-kerasnya dan segiat-giatnya sampai ke akar-akarnya. Saya pastikan personel Polres Madina tidak akan terlibat dalam peredaran, penggunaan, apalagi membekingi narkoba,” tegas AKBP Bagus Priandy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jumat (8/5/2026).
Selain memberikan peringatan internal, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi namun tetap mengedepankan akurasi guna menghindari fitnah. Saat ini, penindakan secara aktif telah memperluas jangkauan operasionalnya di beberapa wilayah hukum, termasuk Panyabungan, Batahan, dan Siabu.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, mahasiswa, LSM, dan wartawan yang telah memberikan informasi akurat, baik melalui WhatsApp maupun pesan langsung (DM) di Instagram,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam mengungkap jaringan narkoba selama dua bulan terakhir. Sepanjang Maret dan April 2026, Polres Madina berhasil mengungkap total 13 kasus dengan mengamankan 28 tersangka.
“Pada periode Maret, kami berhasil mengamankan 12 tersangka. Sementara pada April, jumlah tangkapan meningkat menjadi 16 tersangka,” jelas AKBP Bagus.
Dari 28 tersangka yang diamankan tersebut, penyidik memberikan dua klasifikasi hukuman bagi mereka, yakni 10 tersangka menjalani proses hukum pidana karena terbukti berperan sebagai penjual, pengecer, atau kurir.
Sedangkan 18 tersangka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini merujuk pada SEMA No. 4 Tahun 2010, mengingat barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas minimal, yakni sabu di bawah 2 gram dan ganja di bawah 5 gram.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 73,08 gram, ganja sebanyak 11.834 gram (11,8 kilogram).
Kemudian, kendaraan 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, 4 buah ponsel, serta alat hisap (bong), timbangan elektrik, serta uang tunai senilai Rp1,5 juta.
Penegasan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polres Madina dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba (Bersinar). (FAN)






