MADINA – Upaya penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan hukum yang lebih humanis menunjukkan titik terang. Polsek Batahan memfasilitasi proses Restoratif Justice (RJ) dalam kasus dugaan pencurian sawit yang melibatkan Heri Wardana dengan pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur.
Mediasi yang mengedepankan perdamaian dan pelayanan humanis ini digelar di Mapolsek Batahan, Desa Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Sabtu (7/3/2026).
Proses mediasi dipimpin oleh penyidik Polsek Batahan, Aipda Juni Iskandar, S.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa mekanisme RJ merupakan jalan keluar yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, sesuai dengan semangat hukum modern.
“Restorative Justice adalah proses penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan semula. Kami melibatkan korban, pelaku, keluarga, hingga unsur masyarakat untuk mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan,” jelas Juni Iskandar.
Ia juga menambahkan bahwa kasus yang menjerat Heri Wardana telah memenuhi syarat formal dan material untuk diselesaikan melalui jalur RJ. Hal ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam forum tersebut, pihak PTPN IV yang diwakili oleh Asisten Afdeling II, Saputra, menyampaikan sejumlah persyaratan penyelesaian perkara kepada pihak Heri Wardana. Syarat-syarat tersebut pun disambut baik dan diterima oleh keluarga pelaku.
Tukiman, selaku mertua Heri Wardana yang mewakili keluarga, menyatakan kesiapan mereka untuk memenuhi poin-poin kesepakatan tersebut dalam waktu dekat.
“Insya Allah seluruh kesepakatan yang disampaikan akan kami penuhi pada hari Senin, 09 Maret 2026 nanti,” ungkap Tukiman.
Sekadar informasi, pihak perusahaan meminta komitmen tertulis dari keluarga tersangka terkait status lahan perkebunan.
Dalam forum tersebut, pihak PTPN IV meminta Tukiman, selaku mertua sekaligus perwakilan keluarga Heri Wardana, untuk membuat Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa mereka tidak akan mengklaim lahan milik PTPN IV.
Menariknya, lokasi lahan yang dimaksud diketahui berada di wilayah administrasi Wali Nagari Desa Baru Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Tim Kuasa Hukum Heri Wardana dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H. dan Rekan, memberikan catatan hukum yang mendalam dalam forum tersebut.
Pihak kuasa hukum menguraikan beberapa poin penting guna mendudukkan perkara pada porsi yang tepat, antara lain:
Pemisahan Ranah Hukum yang berarti bahwa kuasa hukum menegaskan perkara pidana yang menjerat kliennya tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara perdata (sengketa lahan).
Mereka menyoroti permintaan pelapor mengenai pernyataan klaim lahan sebenarnya tidak tertuang dalam syarat maupun unsur-unsur RJ, baik dalam Peraturan Kapolri, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Tim penasihat hukum melihat dan mengingat keluarga tersangka sudah menyatakan setuju secara sukarela, tim kuasa hukum memilih untuk tidak menghalangi namun juga tidak menyuruh.
“Karena keluarga terlapor sudah cepat dan tegas menyatakan setuju, kami dari kuasa hukum hanya memberikan pemahaman hukum. Kami tidak menyuruh dan tidak melarang, selama itu menjadi keinginan keluarga demi perdamaian,” ungkap Afnan. (FAN)






