MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dalam momentum hari jadi kabupaten yang ke-27. Meski pelayanan dasar telah berjalan, sektor infrastruktur jalan masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
Bupati mengungkapkan bahwa dari total panjang jalan kabupaten yang mencapai 1.800 kilometer, tercatat baru sekitar sepertiga atau 600 kilometer yang berada dalam kondisi baik.
“Ini menjadi tantangan ke depan. Bagaimana kita mencari peluang sebesar-besarnya untuk meningkatkan infrastruktur, karena jalan yang baik akan melancarkan akses ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat,” ujar Bupati usai mengikuti Rapat Paripurna HUT ke-27 Kabupaten Madina di Gedung DPRD, Senin (9/3/2026).

Selain fokus pada jalan kabupaten, pemerintah daerah juga telah melayangkan usulan perbaikan infrastruktur di hampir seluruh kecamatan kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil menyusul kerusakan sejumlah fasilitas publik akibat bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu.
Prioritas perbaikan mencakup akses jalan, gedung sekolah, Puskesmas, hingga jaringan irigasi. “Proyek ini diharapkan segera terealisasi sesuai janji pemerintah pusat untuk mendukung konektivitas wilayah di Madina,” ucap Bupati.
Polemik Pengunduran Diri Pejabat SKPD
Di sisi lain, Bupati juga merespons isu pengunduran diri enam kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Madina. Meski kabar tersebut telah beredar luas, Bupati mengaku belum menerima surat permohonan resmi secara fisik.
“Saya belum menerima permohonannya. Nanti kalau sudah terima, akan saya pelajari. Namun secara prinsip, itu adalah hak mereka jika merasa tidak sanggup mengikuti dinamika kedinasan,” tuturnya.
Pemkab Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
Terkait maraknya pertambangan ilegal, Pemkab Madina kini tengah berupaya mendorong percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari tujuh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sempat ditetapkan pusat, saat ini hanya satu wilayah di Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang masih layak beroperasi, sementara enam lainnya dilaporkan telah rusak.
Untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi warga, pemerintah daerah telah mengusulkan 34 titik WPR baru kepada Kementerian ESDM melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, proses tersebut sedang menunggu kajian Amdal dan rencana kerja pasca-tambang sebagai syarat mutlak penerbitan izin.
Bupati pun menegaskan tidak diperlukan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk payung hukum tambang rakyat tersebut, karena regulasi di tingkat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah dianggap memadai.
Sebagaimana diketahui, tujuh Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan Kementerian ESDM pada 2023 berada di tiga Kecamatan yakni Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis.
Enam titik yang sudah rusak ini berada di Desa Tombang Kaluang, Desa Sipogu, Ampung Siala, Jambur Baru, Muara Parlampungan, Batu Madinding, Rantobi, Simpang Duku, Aek Garingging, Simpang Durian, Lancat dan Panungulan. (FAN)






