Polres Madina Bantah Tutupi Kasus Temuan 42 Kg Ganja di Siabu

MADINA – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) memberikan klarifikasi terkait tudingan minimnya informasi mengenai penangkapan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Siabu.

Polisi menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan intensif.

Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebutkan adanya kesan tertutup dari pihak kepolisian, khususnya Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Said Rum Fadilla Harahap, saat dikonfirmasi oleh awak media.

Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, melalui Kasi Humas AKP Megawati, menjelaskan fakta di lapangan untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar. Ia menerangkan bahwa ganja tersebut ditemukan oleh personel Polsek Siabu atas informasi dari pihak rumah makan di Kelurahan Simangambat pada Sabtu 7 Februari 2026.

“Barang bukti diduga ganja sebanyak 42 ball ditemukan di sebuah kamar mandi rumah makan di wilayah Kelurahan Simangambat. Daun ganja kering tersebut ditemukan dalam kondisi tak bertuan,” kata AKP Megawati, Minggu malam (15/2/2026).

Megawati juga menjelaskan soal proses hukum perkara ini. Ia menyebut kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Siabu, namun kini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Madina untuk pengembangan lebih lanjut.

AKP Megawati menekankan bahwa pihak kepolisian bukannya enggan memberikan informasi, melainkan sedang tahap penyelidikan untuk menjaga kerahasiaan proses pengejaran pelaku.

“Proses hukum saat ini masih dalam tahap lidik (penyelidikan). Kami memohon rekan-rekan media untuk bersabar agar perkara ini dapat segera diungkap tuntas oleh Tim Opsnal Sat Narkoba,” ujarnya.

Terakhir, Kasi Humas mengatakan bahwa langkah ini diambil demi efektivitas penyelidikan di lapangan agar para pelaku atau pemilik barang haram tersebut tidak melarikan diri.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus narkoba ini juga telah disampaikan Kapolres Madina disaat konferensi pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina pada Jumat, 13 Februari 2026.

Saat itu, Kapolres menerangkan bahwa kasus tersebut akan dirilis setelah tahap penyelidikan selesai dilakukan. (FAN)