MADINA, Mohga – DPD Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Mandailing Natal (Madina) melalui sekretaris Muhammad Baharuddin menyerahkan 40 berkas hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, Sabtu (8/7/2023).
Kepada Mohganews, Baharuddin mengatakan seluruh berkas atau dokumen bacaleg Partai NasDem yang dinyatakan kurang oleh KPU sebelumnya, hari ini sudah diperbaiki kembali sesuai dengan aturan yang diberlakukan KPU selaku penyelenggara Pemilu.
“Alhamdulillah kekurangan berkas dari Partai NasDem sendiri sudah selesai kita ajukan dan serahkan ke KPU Madina. Mudah-mudahan ke depan hingga penetapan (DCT) tidak ada lagi kendala ditemukan,” katanya.
Bahrudin juga menyebut segala proses pengajuan berkas bacaleg Partai NasDem ke KPU Madina tidak ditemukan kendala apapun dan segala prosesnya dipermudah.
“Semua dokumen bacaleg NasDem sudah kita teliti secara detail setelah jadwal perbaikan. Hari ini kita antar dan sudah diterima langsung oleh Komisioner KPU Madina,” jelasnya.
Diketahui, KPU Madina sudah merilis jumlah Bacaleg DPRD Madina yang tidak memenuhi syarat berkas atau dokumen. Dari 614 bacaleg yang diajukan seluruh partai politik, hanya 39 yang memenuhi syarat. Dengan demikian lebih kurang 90 persen berkas bacaleg bermasalah.
Temuan kekurangan berkas bacaleg dijelaskan Komisioner KPU Madina bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ikhsan Matondang termasuk temuan foto copy ijazah yang tidak dilegalisir, belum dicentang surat pernyataan bacaleg tentang formulir BB.
Seterusnya temuan pada surat kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, belum juga melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan negeri serta belum melampirkan dokumen pencantuman gelar.
KPU Madina, jelas Ikhsan, memberikan masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan Parpol di mulai pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8:00 Wib sampai pukul 16:00 Wib. Dan 9 Juli 2023 pada pukul 8:00 Wib, hingga pukul 23:59 Wib.
Dia juga menuturkan bacaleg yang gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan bacaleg tersebut akan gugur atau TMS.
“Dan apabila partai politik tidak melakukan perbaikan dokumen bacalegnya maka di nyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024,” tutupnya. (MN-08)









