Pilkada Madina, DKPP RI Nyatakan Laporan Arsidin Batubara Belum Memenuhi Syarat

MADINA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia telah menindak lanjuti aduan Arsidin Batubara yang melaporkan lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dilihat dalam situs DKPP RI pada kolom verifikasi administrasi, jawaban dari DKPP dikeluarkan 13 Desember 2024 dengan nomor 661/06-24/SET-02/XI/2024 [KPU KABUPATEN MANDAILING NATAL bahwasanya hasil verifikasi administrasi Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dalam kolom verifikasi administrasi, pengadu bernama Arsidin Batubara dan selanjutnya memberikan kuasa kepada Anggun Rizal Pribadi dan Marselinus Duha.

Adapun lima orang Komisioner KPU Kabupaten Madina yang diadukan yakni, Muhammad Ikhsan sebagai Ketua KPU Madina, Muhammad Yasir, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, Muhammad Al-Khotib sebagai Anggota KPU Madina.

Putusan DKPP RI terhadap laporan Arsidin Batubara ke KPU Madina dan alur penerimaan laporan di DKPP RI

Dikutip dari website DKPP RI, alur pengaduan harus menempuh beberapa langkah mulai dari pengadu, penerimaan pengaduan, verifikasi administrasi. 

Dalam verifikasi administrasi ini ada tiga pertimbangan. Pertama, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kedua, Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan ketiga Memenuhi Syarat (MS).

Apabila administrasi yang diserahkan pengadu TMS ataupun BMS maka DKPP RI akan memberitahukan kepada pengadu atau pelapor. Namun, apabila MS akan dilakukan verifikasi materil.

Verifikasi materil juga ada tiga kemungkinan yakni TMS, BMS dan MS. Apabila TMS dan BMS maka DKPP akan menyampaikan ke pengadu. Namun Apabila MS akan dilakukan registrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan menuju sidang.

Dalam website DKPP RI juga dilihat apabila laporan sudah disidangkan maka ada keterangan lengkap hasil sidang yang dimuat dalam format file. Apabila TMS atau BMS tidak ada keterangan selain selain menyatakan BMS/TMS.

Sementara itu, Arsidin Batubara saat dikonfirmasi terkait pengumuman di website DKPP RI soal aduannya itu menjawab bahwa pihaknya saat ini masih melakukan perbaikan dokumen.

“Emangnya pengumuman DKPP apa? Bersidang aja belum. Posisi kita hari ini masih perbaikan dokumen dan itu merupakan hak kita sebagai pelapor,” kata Arsidin.

Ditanya berapa lama DKPP memberikan waktu untuk perbaikan berkas aduannya itu, Arsidin menjawab wartawan langsung saja bertanya ke DKPP.

“Konfirmasi aja DKPP, kita patuh terhadap aturan dan mekanisme,” ucap dia.

Kader Partai Golkar ini meminta agar info yang tidak bisa dipertanggung jawabkan jangan di framing aneh-aneh sehingga bisa memicu berbagai persoalan baru.

“Atas info yang beredar seolah-olah laporan kita ditolaklah, kandaslah. Itu dasarnya apa? Dengan kondisi ini maka pantaslah hasil Pilkada kita seperti ini, semua berbuat sesuka hati tanpa dasar. Emang mungkin ini kebiasaan juga kami kira,” jelasnya. (FAN)