MohgaNews|Madina – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjelaskan terkait aturan dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Ketua KPU Madina Fadillah Syarief SH melalui Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Yasir Nasution mengatakan berkas yang diserahkan Pasangan Calon harus sesuai dengan APK yang di pasang.
“Pada prinsipnya APK untuk bahan kampanye difasilitasi oleh KPU tapi jumlahnya terbatas. Akan tetapi desainnya diserahkan oleh Paslon, setelah diserahkan, kemudian kita periksa. Jika tidak ada yang menyalahi maka kita cetak. Kemudian, mereka dibolehkan mencetak Baliho, Spanduk dan APK lainnya sebanyak yang dibolehkan PKPU dengan catatan harus sama dengan desain yang Paslon berikan ke KPU. Jika APK berbeda, misalnya nama yang dicantumkan beda dengan yang diserahkan. Itu menyalahi, itu harus diturunkan” kata Yasir kepada MohgaNews di ruang kerjanya, Selasa (27/10).
Yasir juga menambahkan bahwa penindakan pelanggaran adalah ranah Bawaslu.
“Kalau ada yang merasa keberatan dengan APK yang tidak sesuai, laporkan saja ke Bawaslu, nanti akan mereka proses” ucapnya
Saat disinggung terkait Paslon 01, Calon Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi hanya tamatan SMA didaftarkan ke KPU.
“Benar, Berkas yang didaftarkan Paslon 01, Atika Azmi Utammi hanya lulusan SMA pendidikan terakhirnya. Kita bukan mengatakan bahwa ijazah S1 dan S2 nya palsu, yang kita sampaikan waktu dia mendaftar ijazah yang dia pakai hanya ijazah SMA. Kita berbicara di Pilkada, formalnya dia ke kita melampirkan administrasi pendidikannya hanya SMA,”
“Intinya nama yang di daftarkan sesuai berkas harus sama dengan di APK dan nanti akan sama juga di kertas suara pada saat pemilihan” tutupnya.
Dapat diketahui jenjang pendidikan Pasangan Calon Pilkada Madina 2020 dari data yang diperoleh dari KPU Madina Paslon nomor urut 01 H.Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi. Sukhairi pendidikan terakhirnya di SMA N Panyabungan dan Atika Azmi jenjang pendidikan terakhir di SMA Negeri Kotanopan.
Paslon nomor urut 02, Sesuai dengan data diperoleh dari KPU Nama Paslon 02 yaitu Drs.H Dahlan Hasan Nasution dan H.Aswin. Dahlan Hasan jenjang pendidikan terakhirnya di STIA YUPMI Medan dan H.Aswin pendidikan terakhirnya di SMA Negeri Kotanopan.
Paslon nomor urut 03. Pasangan H.M Sofwat Nasution dan Ir. H Zubeir Lubis. Pendidikan terakhir Sofwat yang diserahkan ke KPU yaitu SMA N Panyabungan dan pendidikan terakhir Zubeir Lubis di Universitas Syiah Kuala. (MN-08)











