Kades dan Sekdes Tegal Sari Ditahan: Terancam 5,6 Tahun Penjara

MADINA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) resmi melakukan penahanan kepada dua orang tersangka penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Tegal Sari Rizal Efendi dan Sekretaris Desa (Sekdes) Imam Syahputra. Mereka ditahan di Polres Madina sejak Selasa (25/6/2024).

“Kedua tersangka ditahan sejak Selasa kemarin pasca ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto.

Sebelumnya, Bagus menyebut keduanya diperiksa masih sebagai saksi atas peristiwa penganiayaan anak di bawah umur berinisial PI (15) warga Tegal Sari.

“Unsur pembuktian mencukupi maka dari itu keduanya terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Bagus menerangkan, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana

Dalam pasal diatas menerangkan setiap orang dilarang melakukan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Kedua tersangka terancam hukuman 3,6 tahun untuk undang-undang perlindungan anak dan ancaman 5,6 tahun penjara Pasal 170 KUHPidana,” tegasnya. (FAN)