MADINA – Kasus kebakaran minibus saat mengoper BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Tano Ponggol Nauli, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) telah memeriksa pengelola SPBU dan pemilik kendaraan.
Pria berinisial F selaku pengelola SPBU dan U selaku pemilik mobil Isuzu Carry diduga pakai ‘Tangki Siluman’ yang terbakar hadir memenuhi panggilan kedua penyidik untuk dimintai keterangan.
Meski perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihak kepolisian menegaskan belum ada penetapan tersangka.
“Sudah hadir dan sudah dilakukan pemeriksaan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kami belum melakukan penetapan tersangka,” kata Bripka Roy Manurung dari Humas Polres Madina, Selasa (4/8/2026).
Bripka Roy juga menjelaskan alasan penyidik tidak lagi memasang garis polisi (police line) pada mesin pompa BBM di lokasi kejadian. Menurutnya, pengamanan barang bukti sudah rampung dilakukan pada tahap awal penanganan.
Selain itu, kepolisian mempertimbangkan kelancaran kebutuhan BBM masyarakat sekitar agar tidak terganggu.
“Operasional dan distribusi BBM di SPBU Tano Ponggol Nauli dipastikan tetap berjalan normal. Penyidik juga tidak menemukan indikasi bahwa operasional SPBU akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Madina menerapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Pasal 308 subsider Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun sejumlah barang bukti telah disita penyidik dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya 1 unit mobil Isuzu Carry yang terbakar, beberapa buah jerigen, 1 buah dongkrak, 1 unit pompa minyak kondisi terbakar, dan sisa arang bekas kebakaran. (FAN)






