MADINA – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan semakin sulit didapat oleh masyarakat umum.
Kelangkaan ini diduga kuat dipicu oleh antrean panjang armada truk Fuso serta indikasi adanya praktik penyelewengan. Warga pun mendesak Sat Reskrim Polres Madina segera mengambil tindakan tegas.
Keluhan tersebut salah satunya disampaikan oleh pengamat hukum sekaligus pengguna kendaraan berbahan bakar solar, Dr. Sarmadan Pohan. Ia mengaku prihatin dengan kondisi kelangkaan yang terjadi hampir setiap hari di wilayah Madina.
“Di mana ada solar di SPBU, di situ saya lihat ada truk Fuso mengantre mengisi BBM. Saya menduga kuat telah terjadi penyelewengan distribusi BBM yang mengakibatkan masyarakat luas kesulitan memperoleh haknya atas BBM bersubsidi,” kata Sarmadan kepada Mohganews, Sabtu (6/6/2026).
Lebih lanjut, Sarmadan menyoroti keberadaan armada truk Fuso serta sejumlah kendaraan mini yang diduga dimodifikasi menggunakan “tangki siluman”.
Kendaraan-kendaraan tersebut disinyalir selalu hadir secara masif sesaat setelah pasokan solar tiba di SPBU. “Ini ada apa? Kok bisa penegak hukum seolah tidak melirik fenomena ini,” cetusnya.
Dampak dari antrean panjang ini tidak hanya memicu kemacetan yang meresahkan pengguna jalan, tetapi juga memukul kantong masyarakat kecil. Akibat ulah para mafia penimbun, harga solar di tingkat eceran di Madina kini dilaporkan melambung tinggi hingga menembus angka Rp15.000 per liter.
Sarmadan mengingatkan bahwa tindakan menimbun atau menyelewengkan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal di atas telah diubah dan disempurnakan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Jika pihak kepolisian mau mengusut ini, duduk perkaranya sudah sangat jelas. Para pelaku penimbunan BBM subsidi terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya sembari mendesak Polres Madina mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Try Boy Alvin Siahaan, saat dihubungi pada Selasa (26/5/2026), menyatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti dugaan penyelewengan dan penimbunan Solar subsidi tersebut.
“Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” kata AKP Try Boy Alvin Siahaan singkat. (FAN)






