MADINA – Pihak Bank BRI Cabang Panyabungan resmi dilaporkan ke Polres Mandailing Natal (Madina) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp221.873.800. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Yusuf, warga Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, yang merupakan ahli waris dari nasabah almarhum ayahnya.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/269/VI/2026/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tersebut diterima langsung oleh personel piket SPKT Polres Madina, Aiptu Panangaran Harahap, pada Selasa (23/6/2026) pukul 15.30 WIB. Dalam pelaporan ini, Ahmad Yusuf didampingi oleh penasihat hukumnya, Solahuddin, S.HI, MH.
Penasihat hukum pelapor, Solahuddin, menegaskan adanya dugaan kuat tindakan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pihak BRI Cabang Panyabungan. Ia menyoroti langkah pihak bank yang memotong uang di rekening almarhum ayah kliennya secara sepihak dengan dalih pelunasan utang, namun tanpa adanya transparansi.
“Yang paling parah dan yang kita soroti adalah tidak ada keterbukaan dan niat baik dari pihak Bank BRI. Uang tabungan di rekening milik almarhum dipotong untuk utang bank, namun jumlah utangnya sendiri tidak berkurang,” jelas Solahuddin di Markas Polres Madina.
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, kasus ini bermula pada 11 Mei 2026. Saat itu, seseorang yang mengaku sebagai petugas Bank BRI mengantarkan Surat Peringatan 1 (SP-1) terkait penagihan cicilan ke rumah almarhum.
Dalam pertemuan tersebut, oknum petugas bank itu mengonfirmasi bahwa saldo yang tersimpan di dalam rekening almarhum telah didebit atau ditarik oleh pihak bank.
Ahmad Yusuf selaku ahli waris mengaku tidak tinggal diam. Ia telah berulang kali mencoba mendatangi Kantor Cabang BRI Panyabungan untuk meminta kejelasan, mulai dari menemui bagian penagihan hingga kepala cabang. Namun, seluruh upayanya tidak membuahkan hasil.
“Ketika peristiwa ini saya ketahui, saya langsung ke bank untuk meminta rekening koran atas penarikan yang dilakukan oleh pihak bank. Namun, permintaan itu tidak pernah diberikan, sehingga saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Ahmad Yusuf.
Atas dasar itulah, Solahuddin mendesak penyidik Sat Reskrim Polres Madina untuk mengusut tuntas perkara ini dan memeriksa siapa saja aktor di balik dugaan penggelapan dana nasabah tersebut.
“Kami meminta laporan ini diusut secara tuntas dan transparan demi mewujudkan keadilan bagi korban,” tegas Solahuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Penagihan Bank BRI Cabang Panyabungan belum memberikan respons maupun konfirmasi resmi terkait laporan dugaan penggelapan tersebut. (FAN)






