Pembina Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V Digugat ke PN Madina Terkait Dugaan PMH

MADINA – Sengketa internal Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), resmi bergulir ke ranah hukum. Mansur Latif selaku Pembina Yayasan resmi digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Madina.

Gugatan tersebut terdaftar melalui sistem e-Court pada 31 Juli 2026 dengan Nomor Perkara: 14/Pdt.G/2026/PN Mdl. Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian kekeluargaan, mediasi, hingga somasi dinilai tidak membuahkan hasil.

Kuasa Hukum Para Penggugat, Afnan, S.H., dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, S.H. & REKAN, membenarkan pendaftaran perkara tersebut.

“Benar, gugatan Perbuatan Melawan Hukum telah diregistrasi melalui sistem e-Court dan memperoleh Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Mdl. Selanjutnya kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian atas pokok perkara kepada Majelis Hakim,” kata Afnan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).

Dalam berkas gugatannya, Para Penggugat yakni Wiyono dan Dirgo Santoro mendalilkan bahwa Tergugat telah mengambil keputusan sepihak dalam tata kelola yayasan. Tindakan tersebut meliputi pemberhentian Pengurus serta pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) tanpa mekanisme musyawarah organ yayasan sesuai Anggaran Dasar.

Tergugat juga dinilai mengabaikan kewajiban organisasi, seperti tidak menyelenggarakan rapat Pembina secara berkala. Hal ini berdampak pada terganggunya tata kelola lembaga dan operasional kegiatan pendidikan di bawah naungan yayasan.

Sebelum melayangkan gugatan, pihak Pengurus, Pengawas, Pendiri, hingga Pemerintah Desa Sinunukan V dilaporkan telah menyampaikan berbagai undangan resmi untuk bermusyawarah. Kuasa Hukum Penggugat juga sempat melayangkan Somasi Nomor: 001/SOMASI-AFNAVI/2026, namun tidak mendapat iktikad baik atau respons dari Tergugat.

Landasan Hukum dan Perlindungan Santri

Secara yuridis, gugatan ini disandarkan pada Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Penggugat menegaskan bahwa setiap tindakan organ yayasan wajib mengacu pada Anggaran Dasar, asas kepatutan, iktikad baik, akuntabilitas, dan good governance.

Perselisihan ini menjadi perhatian publik mengingat Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V merupakan lembaga pendidikan Islam yang membina ratusan santri dan santriwati. Penggugat berharap proses peradilan ini dapat memberikan kepastian hukum demi menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan audi et alteram partem (hak para pihak untuk didengar), seluruh materi gugatan ini masih akan diuji di persidangan. Pihak Tergugat memiliki hak penuh untuk menyampaikan jawaban, sanggahan, serta bukti-bukti di hadapan Majelis Hakim.

Hingga berita ini ditayangkan, Abdul Latif yang dihubungi Mohganews belum memberikan keterangan resmi atas gugatan terhadap dirinya dari para pengurus yayasan. (FAN)