Muharuddin Umpan Bantah Isu Perselingkuhan dengan Istri Kades

MADINA – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Partai Demokrat, Maharuddin Umpan, membantah keras isu perselingkuhan yang menyeret namanya di media sosial. Ia menegaskan tuduhan yang menyebut dirinya memiliki hubungan khusus dengan seorang staf Sekretariat DPRD Madina adalah fitnah yang tidak berdasar.

Isu tersebut mencuat setelah sebuah akun media sosial Tiktok @Madina Panas mengunggah narasi yang menuding Maharuddin menjalin hubungan gelap dengan staf Sekretariat DPRD yang juga diketahui merupakan istri dari seorang kepala desa. Unggahan itu menyita perhatian publik lantaran turut mencantumkan logo Partai Demokrat serta membeberkan alamat pribadi Maharuddin secara terbuka.

Menanggapi hal tersebut, Maharuddin memastikan narasi yang beredar sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Saya membantah dengan tegas informasi tersebut. Itu tidak benar dan tidak berdasar,” kata Maharuddin saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Umpan menjelaskan interaksinya dengan staf yang bersangkutan murni sebatas hubungan kerja profesional antarunsur di DPRD Madina, tanpa ada hubungan spesial sebagaimana yang dituduhkan.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyerap informasi di media sosial dan tidak ikut menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih yang menyangkut ranah pribadi dan nama baik seseorang.

“Kalau ada yang menuduh, silakan tunjukkan buktinya. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umpan menegaskan tak segan mengambil langkah hukum jika narasi hoaks tersebut terus disebarkan dan merusak reputasinya.

Hingga berita ini diturunkan, tuduhan yang beredar di media sosial tersebut belum disertai bukti valid atau terverifikasi. Sebelumnya, nama Maharuddin Umpan sempat dikaitkan dengan isu pengadaan buku di ruang publik, yang hingga kini juga tidak terbukti kebenarannya. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum teruji demi menghindari dampak hukum dan pencemaran nama baik. (FAN)