MADINA – Kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang remaja putri berinisial RSH (18) di Rumah Sakit (RS) Permata Madina Panyabungan memasuki babak baru. Korban didampingi kedua orangtuanya serta Tim Pendamping Hukum, Miswari dan Ridwan, resmi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (18/6/2026).
Kedatangan RSH tersebut merupakan pemeriksaan perdana sebagai pelapor. Di hadapan penyidik, korban membeberkan secara rinci kronologi penanganan medis yang mengakibatkan tangan kirinya mengalami kerusakan jaringan berat hingga terpaksa diamputasi.
Pemeriksaan yang berlangsung di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina ini dipimpin oleh Juru Periksa (Juper) Briptu Hendra J. Panjaitan. Agenda ini menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak korban pada 4 Juni 2026 lalu.
Usai pemeriksaan, Khairun Rizqi Harahap, ayah kandung korban, menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut keadilan yang seadil-adilnya atas dugaan kelalaian fatal yang telah merusak masa depan putrinya.
“Anak kami awalnya hanya mengalami kejang biasa saat jatuh. Namun, penanganan infus yang gagal berulang kali di IGD dan pengabaian keluhan bengkak oleh perawat justru berujung pada hilangnya tangan kiri anak kami secara permanen,” kata Khairun, akrab disapa Boja.
Pihak keluarga juga telah menyerahkan seluruh dokumen rekam medis kepada penyidik sebagai barang bukti. Khairun berharap proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami anaknya.
Dalam kasus ini, pihak keluarga resmi melaporkan dr. Joko Siswanto, Sp.B, dr. Syafran Halim Harahap, serta manajemen RS Permata Madina. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Madina tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran.
Kasus ini dibidik dengan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 75 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, RSH mendadak jatuh dan mengalami kejang-kejang di rumah neneknya. Sang ibu kemudian melarikan korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Namun, pihak keluarga menilai pelayanan tenaga medis di IGD lambat. Petugas sempat mengalami kegagalan berulang kali saat mencoba memasang jarum infus, sebelum akhirnya berhasil terpasang di tangan kiri korban.
Petaka mulai muncul keesokan harinya, Sabtu (18/10/2025). Tangan kiri RSH mulai mengalami nyeri hebat dan pembengkakan ringan. Kondisi tersebut semakin memburuk dan membengkak drastis pada hari berikutnya.
Meskipun keluarga sudah melaporkan kondisi tersebut, oknum perawat di RS Permata Madina justru menyepelekannya dengan menyebut pembengkakan itu sebagai hal biasa dan hanya menyarankan agar tangan korban dikompres.
Sejak saat itu, korban terus mengeluhkan nyeri hebat yang menjalar hingga ke dada dan jantung, serta mengalami menggigil setiap kali cairan obat dimasukkan melalui infus.
Pihak RS Permata Madina sempat mengambil tindakan operasi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Namun, pascaoperasi kondisi korban justru kian kritis. Jari-jari tangan kiri remaja tersebut berubah warna menjadi kehitaman akibat terjadinya gangguan aliran darah serius atau iskemia nekrosis.
Melihat situasi yang kian memburuk, RS Permata Madina akhirnya merujuk korban ke RSUP dr. M. Djamil di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Nahas, tiga hari setelah dirawat di Padang, tepatnya pada Senin, 27 Oktober 2025, tim dokter RSUP dr. M. Djamil menyatakan bahwa jaringan tangan kiri korban sudah mati total akibat infeksi berat yang diduga dipicu oleh cairan medis dari tindakan sebelumnya. Guna menyelamatkan nyawa RSH, tim dokter terpaksa mengambil tindakan medis terakhir, yakni operasi amputasi. (FAN)






