Meski Berstatus Lidik, Tambang Emas Ilegal di Lahan KUD Rimbo Tuo Bebas Beroperasi

MADINA – Aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator di lahan milik Koperasi Unit Desa (KUD) Rimbo Tuo, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikabarkan tetap beroperasi secara bebas. Padahal, laporan resmi ke Polres Madina telah dilayangkan sejak 9 Juli 2026.

Laporan Polisi bernomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut tersebut dilayangkan oleh Sapto Satrio selaku Ketua Pengawas KUD Rimbo Tuo. Keberadaan tambang emas tanpa izin di atas lahan ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) milik KUD ini pertama kali diketahui pengurus pada Sabtu (4/7/2026), dengan terlapor seorang pria berinisial Z.

Sekretaris KUD Rimbo Tuo, Panusunan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya tindakan penertiban di lapangan, meskipun proses hukum telah berjalan.

“Berdasarkan pantauan kami selaku pengurus dan jajaran pengawas, tambang emas tanpa izin di lahan KUD Rimbo Tuo masih bebas beroperasi. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai prosedur,” kata Panusunan, Minggu (9/8/2026).

Panusunan menambahkan, pihak pengurus sempat mendatangi lokasi dan mengabadikan aktivitas tambang tersebut melalui rekaman video. Dalam rekaman itu, seorang pekerja mengakui bahwa pemilik usaha tambang tanpa izin tersebut adalah pria berinisial Z.

“Kami menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi para pelaku penambangan ini seolah-olah kebal hukum,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/501/RES.1.24/2026/Reskrim, pihak kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 15 Juli 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.

Hingga saat ini, penyidik Aiptu Parlindungan, SH bersama tim (Briptu Hendra J Panjaitan, Briptu Petrus Halomoan Pakpahan, dan Bripda Tri Harianto) dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.

Ancaman Pidana Penambang Ilegal
Secara hukum, setiap individu atau kelompok yang melakukan penambangan tanpa izin resmi—seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)—merupakan pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku PETI terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana pokok, Pasal 164 UU Minerba juga mengatur sanksi pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam aktivitas tambang (termasuk alat berat dan mesin), Perampasan keuntungan yang diperoleh dari hasil tambang ilegal, serta kewajiban membayar biaya pemulihan dampak lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan. (FAN)