MADINA – Ahmad Meinul Lubis, tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi Program Smart Village (Desa Cerdas) Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menegaskan akan membongkar secara transparan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam proyek tersebut.
“Kita buka semua yang tertutup, saya merasa ini tidak adil,” ujar Meinul saat memberikan tanggapan singkat dari dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Rabu (29/7/2026).
Terpisah, penasihat hukum Meinul, Muhammad Ridwan, S.H., memberikan keterangan resmi usai keluar dari Kantor Kejari Madina. Ridwan menjelaskan bahwa kliennya semula dipanggil hanya untuk diperiksa sebagai saksi.
“Setelah dipanggil hari ini dan dilakukan pemeriksaan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ridwan.
Ridwan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru. Menurutnya, penyidik kejaksaan seharusnya melakukan pendalaman lebih lanjut terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Menurut keterangan klien saya, dia tidak terlibat dalam tahap pelaksanaan, sementara titik terberat dalam persoalan ini ada pada bagian pelaksanaan,” tegas Ridwan.
Ia menambahkan, Meinul hanya terlibat pada tahap perencanaan awal. Ketika masuk ke tahap pelaksanaan proyek, jabatan Plt Kepala Dinas yang bersangkutan telah diganti, sehingga Meinul tidak lagi memiliki wewenang atau keterlibatan langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Mohammad Nursaitias, menegaskan bahwa pihak kejaksaan bekerja secara profesional dan hati-hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi Program Smart Village 2023.
Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara ini juga telah melalui tahap ekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Kami melakukan proses ini secara hati-hati. Seluruh proses pencarian alat bukti dan Standar Operasional Prosedur (SOP) telah kami tempuh,” pungkas Nursaitias. (FAN)






