PALAS – Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal (Madina) yang sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 40 mengadakan sosialisasi dengan mengangkat tema isu-isu sosial, bertempat di Sopo Godang, Desa Padang Hasior Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun, Padang Lawas, Rabu (22/7/2026) kemarin
Ada tiga isu sosial yang disosialisikan yaitu: pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, dan judi online alias judol. Kegiatan dihadiri masyarakat, Naposo Nauli Bulung (NNB) staf dan perangkat Desa Padang Hasior Dolok. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial yang semakin berkembang di tengah kehidupan masyarakat, khususnya yang mengancam generasi muda.
Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Desa Padang Hasior Dolok, Dedi Chinton. Dalam sambutannya, Dedj Chinton menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN STAIN Madina yang telah memilih tema yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN STAIN Madina yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat karena menyangkut keresahan masyarakat. Kami berharap ilmu yang diberikan dapat menjadi bekal bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar terhindar dari pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, maupun judi online,” ujarnya
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh adat, tokoh agama, hingga para pemuda untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap kondusif serta membimbing generasi muda menuju masa depan yang lebih baik.
Materi pertama mengenai “pencegahan pernikahan dini” disampaikan oleh Nur Asiah, M.Td dan Dina Safitri dari program studi Tadris Biologi
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pernikahan dini dapat memberikan dampak terhadap kesehatan reproduksi, pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, serta kesiapan mental pasangan. Pemateri menjelaskan bahwa batas usia perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Selain itu, perlindungan terhadap hak anak juga dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.
Selanjutnya, materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan judi online disampaikan oleh Indah Permata Sari dari program studi Hukum Keluarga Islam dan Munawar Risky dari program studi Manajemen Bisnis Syariah
Dalam pemaparannya ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menurunkan prestasi, memicu tindak kriminal, hingga menghancurkan masa depan generasi muda. Sementara itu, judi online dinilai menjadi ancaman baru di era digital karena dapat menyebabkan kecanduan, kerugian ekonomi, konflik dalam keluarga, serta persoalan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga, khususnya anak-anak dan remaja.
Ketua Kelompok 40 Desa Padang Hasior Dolok, Munawar Risky menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya membangun kesadaran bersama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mencegah pernikahan dini, menjauhi narkoba, dan menghindari judi online. Peran keluarga, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan para pemuda sangat dibutuhkan agar generasi muda Desa Padang Hasior Dolok tumbuh menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, dan berakhlak baik,” ungkap ketua kkn kelompok 40 ( Munawar Risky).
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti sosialisasi dengan penuh antusias. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan, tanggapan, dan diskusi yang disampaikan oleh masyarakat, dan Naposo Nauli Bulung.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para pemuda, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, dan judi online. Edukasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mempersiapkan generasi Desa Padang Hasior Dolok yang lebih berkualitas, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan masa depan.
Disusun oleh: Syafrina
Mahasiswa KKN STAIN Madina tahun 2026 Kelompok 40






