Bupati Bisa Tegur Kades Tak Publikasi Fokus Penggunaan Dana Desa

MADINA – Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 dalam Bab IV Pasal 19 mewajibkan seluruh pemerintah Desa di Indonesia untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa (DD) terhitung semenjak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan.

Dalam pasal 20 menyebutkan publikasi sebagaimana dimaksud pasal 19 yakni hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi sumber daya dan pembangunan, data RPJM Desa, dokumen RKP Desa, fokus penggunaan DD, dan dokumen APB Desa.

“Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran,” demikian bunyi pasal 20 Bab IV ayat (2) soal publikasi dalam Permendes PDT nomor 2 tahun 2024.

Selanjutnya, pasal 21 juga menerangkan bahwa publikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.

“Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas baliho, papan informasi Desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website Desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik dan/atau media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa,” bunyi pasal 21 ayat (2).

“Publikasi penetapan fokus penggunaan DD dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa,” demikian dipertegas pasal 21 ayat (3).

Pemerintah Desa juga akan mendapatkan sanksi administratif apabila tidak melakukan publikasi pasca APB Desa ditetapkan. Sanksi teguran/lisan dan sanksi secara tertulis diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau laporan pengaduan masyarakat Desa.

Diketahui, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah ditetapkan anggaran DD pada tahun 2025 untuk 377 Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian DD setiap Desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun 2025, Madina menerima Rp298.316.313 Miliar. (FAN)