MADINA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering siap edar lintas pulau. Narkotika tersebut rencananya akan dikirim dari Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Sumatera Utara, menuju Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (7/8/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial MRH (25), warga Jalan Menteng, Kelurahan Menteng, Bogor Barat, Jawa Barat, yang bertindak sebagai kurir.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin bersama empat personel. Penindakan dilakukan berdasarkan arahan Kepala BNN RI melalui Kepala BNNP Sumut, laporan masyarakat Desa Tebing Tinggi, serta Surat Perintah Kepala BNNK Madina.
Syamsul menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga terkait mobil pribadi berplat luar daerah yang sering melintas ke arah Panyabungan Timur, diduga kuat untuk menjemput narkoba. Petugas kemudian membagi personel menjadi dua tim di titik rawan, yakni Desa Tebing Tinggi dan Pintu Air Desa Padang Laru.
“Sekitar pukul 22.25 WIB, Tim 1 menginformasikan adanya mobil Toyota Avanza warna putih melintas menuju Panyabungan Timur. Kami kemudian bersiaga menunggu kendaraan tersebut kembali,” kata Syamsul, Sabtu (8/8).
Pada pukul 23.10 WIB, kendaraan yang dicurigai terlihat melintas kembali menuju arah Panyabungan dengan kecepatan sedang. Tim BNNK berupaya melakukan pencegatan dengan menghadang jalan. Namun, pengemudi berusaha meloloskan diri hingga memicu aksi kejar-kejaran.
Petugas BNNK Madina kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Madina untuk meminta bantuan penangkapan. Pelarian tersangka berakhir setelah mobil Toyota Avanza berplat nomor BA 1378 MAA tersebut menabrak tiang reklame dan terperosok ke parit di Kelurahan Panyabungan III.
Tersangka sempat melarikan diri ke area pemukiman warga di belakang rumah penduduk, sebelum akhirnya berhasil diringkus berkat bantuan petunjuk dari warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan dan evakuasi kendaraan, petugas menyita barang bukti berupa 24 ball ganja kering siap edar yang dibungkus plastik dengan berat bruto mencapai 19.217 gram (sekitar 19,2 kilogram).
“Saat ini tersangka telah ditahan di RTP Sat Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan aksi ini atas perintah seorang narapidana berinisial K/P yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat,” jelas Syamsul.
Dalam introgasi, MRH mengaku sudah tiga kali menerima perintah penjemputan ganja dari K/P. Pertama pada Mei 2026 transaksi gagal di Panyabungan Timur karena stok barang tidak tersedia.
Selanjutnya pada Juni 2026 berhasil membawa 5 kilogram ganja dari Kutacane, Aceh, dan mengrimkannya ke Tanah Abang, Jakarta Pusat, melalui jasa ekspedisi. Ketiga pada Agustus 2026 menjemput 24 ball ganja di Madina yang rencananya akan dikirim kembali ke Pasar Tanah Abang melalui ekspedisi.
Atas pekerjaannya ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp8 juta serta uang operasional senilai Rp8 juta apabila barang haram tersebut berhasil sampai di lokasi tujuan. (FAN)






