MADINA, Mohga – ibarat film laga, anggota Polres Mandailing Natal (Madina) dari satuan reserse narkoba kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang rencananya diedarkan di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi, Kamis (13/7/2023) pagi sekitar pukul 6.00 Wib
Aksi heroik polisi itu terjadi di jalan protokol pasar lama Panyabungan. Kurir ganja dari luar Kabupaten Madina ini sempat kejar-kejaran dengan petugas, dan akhirnya polisi dari satuan reserse narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kejadian ini sempat menghebohkan masyarakat karena berlangsung di pusat kota Kabupaten Madina.
Kedua orang kurir ganja ini yakni PP alias Prad (33) dan MN alias Mawan (29). Prad merupakan warga Kecamatan Pesisir Bukit Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Sementara Mawan asli penduduk Kecamatan Debai Kabupaten Sungai Penuh Provinsi Sumatera Barat.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 9.280 gram atau sekitar 9,2 Kg.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan membenarkan penangkapan oleh anggotanya terhadap dua kurir ganja di Jalan Protokol Pasar Lama Panyabungan.
“Benar, ada dua orang laki-laki kita amankan hari ini membawa 9 ball diduga daun ganja kita amankan beserta 1 unit sepeda motor mereka,” kata Kasat.
Irwan mengaku belum bisa merinci kronologi penangkapan itu, sebab, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dari mana dan untuk siapa narkoba tersebut diberikan sang kurir.
“Keduanya sudah kita bawa ke Polres Madina. Dan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
AKP Irwan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Madina yang telah mau bekerja sama dalam hal pengungkapan kasus narkoba.
“Polisi tidak bekerja sendiri termasuk mengungkap kasus ini. Mohon dukungan dan doanya dan kami ucapkan terima kasih banyak atas kerja sama dari masyarakat,” ucapnya. (MN-08)









