TAMBANGAN, – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambangan Tonga Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengusulkan pemberhentian Pj Kepala Desa, Edy Anwar SE karena dinilai tak mau mengurus warganya
Pengusulan itu sesuai keputusan musyawarah desa yang berlangsung di gedung madrasah Al-Falah. Musyawarah tersebut dipimpin langsung Ketua BPD, Sofwan Rizky.
Tak kunjung mendatangi warganya dan transparansi Dana desa , BPD dan masyarakat mengadakan musyawarah pemberhentian Pj . Kepala Desa Tambangan Tonga
Alasan pengusulan pemberhentian Pj Kepala Desa tersebut karena masyarakat kecewa disebabkan Edy Anwar jarang sekali berada di desa itu. Selain dinilai tidak mau mengurus warganya, Pj Kepala Desa Edy Anwar juga dianggap tidak pernah transparansi terkait penggunaan dana desa tahun 2020 dan 2021. Bahkan masyarakat juga tidak mengetahui keberadaan Silva anggaran tahun 2019 berjumlah kurang lebih Rp 48 juta. Dan, masyarakat juga kecewa karna anggaran tahun 2020 tentang rabat beton di Padang Siloing dikerjakan pada tahun 2021 .
musyawarah itu mengahasilkan beberapa kesepakatan diantaranya mengusulkan pemberhentian Pj Kepala Desa Tambangan Tonga Edy Anwar SE dan membuat tembusan ke pihak inspektorat dan Kejaksaan Negeri Madina.
Informasi diperoleh MohgaNews dari kantor kecamatan Tambangan, Edy Anwar salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor kecamatan itu. Sumber informasi tersebut menyebutkan Edy Anwar jarang masuk kantor sesuai laporan pengaduan dari BPD Tambangan Tonga.
Kepala BPD Tambangan Tonga, Sofwan Rizky menyebut pihaknya sudah memanggil Pj Kepala Desa sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah dipenuhi.
“Dn hasil keputusan musyawarah kita dengan masyarakat telah diterima pihak kecamatan dan dinas PMD Madina pada tgl 2 September 2021 di aula kantor camat kecamatan Tambangan,” sebutnya. (MN-16)











