Menunggu Ketegasan Bawaslu Paluta

PALUTA, Mohga – Desakan pemberhentian secara tetap Oknum Anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan, ACSH (34) diduga menggunakan narkoba jenis sabu di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengencang.

Seruan itu datang dari Aliansi mahasiswa dan Forum Kajian Pemuda Padang Lawas Utara, Gomuk Nasution. Ia menilai sikap pihak Bawaslu Paluta dinilai tidak memiliki komitmen dan tindakan ekstra tegas, seperti pemecatan langsung, terhadap oknum ACSH, hal itu mengikis kepercayaan publik.

“Kami sangat menyesali tindakan Bawaslu yang hanya menonaktifkan yang bersangkutan, padahal sudah jelas ditemukan polisi di kantor Panwaslu diduga ACSH menggunakan narkoba. Artinya jika tidak diberikan efek jera dan pemberhentian, kepercayaan publik terhadap Bawaslu Paluta mengikis,”Ujar Gomuk, Sabtu (25/11/2023) malam.

Gomuk juga menyoroti sikap dan tindakan dari Bawaslu Paluta diduga seakan-akan melindungi oknum anggota ACSH sehingga hanya melakukan penonaktifan terhadap yang bersangkutan. Bawaslu jangan melindungi pengguna narkoba di kantor Panwaslu Halongonan

“Kami mendesak dan meminta pihak kepolisian jangan bermain main dengan ini. Kami memnta Bawaslu Paluta agar keluarkan surat pemecatan segera. Jika ini tidak terjadi, kami akan melakukan laporan ke Kapolri, Bawaslu RI dan DKPP, terkait hal itu,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara Panggabean menyebutkan bahwa pria berinisial ACSH yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan anggota Panwaslu dan telah dinonaktifkan dari keanggotaan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar Bawaslu Paluta.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi melalui Aplikasi Sosial Media terkait hal tersebut. Ia menyebutkan pihaknya masih menunggu penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti nantinya dengan pemberhentian sementara oleh Bawaslu kabupaten Paluta.

“Kita menantikan penetapan status tersangka pada yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti nantinya dengan pemberhentian sementara oleh Bawaslu kabupaten Paluta,”ungkapnya. (MN-16)