MohgaNews|Madina – majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan yang diketuai Lukas Sahabat Duha SH menjatuhkan vonis terhadap dua orang terdakwa kurir ganja 250 Kg asal Mandailing Natal (Madina) Pandapotan dan Adi Saputra alias Boja dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri yang beralamat di jalan Sudirman Nomor 10 Wek II Kota Padang Sidimpuan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Gabena Pohan dan timnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Karena menurut Jaksa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga mereka menuntut Pandapotan dan Boja dengan hukuman mati. Kedua tersangka ditangkap personel Polresta Padangsidimpuan di kawasan Tor Simarsayang tepatnya di Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padang Sidempuan Utara pada bulan Januari 2020
Adi Safutra Nasution alias Boja (25) tercatat sebagai penduduk kampung sedikit Panyabungan Timur dan Pandapotan Rangkuti alias Dapot (44) warga Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur.
Kuasa Hukum kedua tersangka Sahor Bangun Ritonga kepada MohgaNews Senin,(7/9/2020) melalui selulernya mengatakan keputusan Jaksa Penuntut Umum Gabena Pohan SH MH telah membacakan dan hakim juga telah memutuskan.
“Hari ini Jaksa penuntut umum telah membacakan putusan terhadap Dapot dan Boja, Alhamdulillah keputusan Hakim memvonis hukuman 20 tahun kurangan,” jelasnya. (MN-08)










