Kurir Ganja Divonis 20 Tahun Penjara, Ketua DPRD Madina Sujud Syukur

MohgaNews|Madina – mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap dua orang kurir ganja asal Madina yakni Pandapotan dan Adi Saputra alias Boja dengan hukuman 20 tahun penjara, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis merasa bersyukur dan ia menyempatkan diri sujud syukur di rumah dinas, Senin (7/9/2020)

Dua orang terdakwa kurir ganja yakni Pandapotan dan Boja bersama Kuasa Hukum

Erwin Efendi Lubis merasa bersyukur dikarenakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum awalnya hukuman mati dan akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara

“Saya bersyukur sekali, tadi sempat sujud syukur mendengar vonis yang dijatuhkan hakim. Pandapotan dan Boja awalnya dituntut hukuman mati, Alhamdulillah vonis hukumannya 20 tahun. Ini sudah sebuah keringanan karena tidak bisa kita bayangkan apabila mereka dihukum mati, bagaimana nasip anak-anak mereka yang masih kecil, kita sangat prihatin dan menurut kita tidak layak mereka dihukum mati, karena hanya sebagai kurir,” kata Erwin Lubis

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Madina itu mengungkapkan terima kasih kepada institusi penegak hukum Polri, Kejaksaan, dan majelis hakim pengadilan negeri Padangsidimpuan, terlebih kepada kuasa hukum yang sudah berjuang atas kasus kurir ganja asal Madina yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Padangsidimpuan

“Saya selaku Ketua DPRD dan sebagai masyarakat Madina mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada institusi penegak hukum atas keringanan hukuman dari ancaman hukuman mati ke vonis 20 tahun penjara. Dan kepada Pandapotan dan Boja saya minta harus tetap koperatif karena setiap pelanggaran hukum harus dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Senin pagi (7/9/2020) Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis melaksanakan konferensi pers di gedung DPRD Madina menyikapi tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa kurir ganja 250 Kg yang berasal dari Kabupaten Madina.

Erwin Lubis dalam keterangannya memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang mengadili kedua terdakwa supaya jangan sampai dihukum mati. Erwin Lubis berpendapat setiap kesalahan dan pelanggaran harus dihukum apalagi berkaitan dengan narkoba. Tetapi, melihat kasus Pandapotan dengan Boja yang hanya sebagai kurir yang mengharapkan upah Rp 10 juta tetapi yang diberikan hanya uang jalan Rp 250 ribu. Erwin berpendapat hukuman mati kurang tepat dikarenakan kedua terdakwa tersebut mau melakukannya disebabkan kondisi ekonomi rumah tangga. Apalagi, kata Erwin, dalam persidangan terungkap ada oknum pemilik dan penyuruh mereka sehingga melakukan perbuatan tersebut.

“Kita sepakat mereka dihukum misalnya 10 tahun maupun 20 tahun penjara, karena mereka sudah melakukan pelanggaran hukum. Namun, kita memohon jangan sampai dihukum mati, karena mereka melakukan itu karena kesulitan ekonomi, dan masih ada orang paling bertanggung jawab yaitu si pemilik dan si penyuruh,” kata Erwin kepada wartawan. (MN-01)