MADINA – Koperasi Unit Desa (KUD) Rimbo Tou secara tegas menghentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang beroperasi di lahan perkebunan milik mereka di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (23/7/2026).
Ketua KUD Rimbo Tou, Fahrul, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Operasi penambangan diketahui menggunakan satu unit ekskavator dan satu set mesin Dongfeng.
Mengetahui hal tersebut dari laporan anggota, Fahrul bersama jajaran pengurus KUD langsung turun ke lokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang yang dinilai telah merusak kawasan perkebunan mereka.
“Tambang emas ilegal di lahan KUD Rimbo Tou saya ketahui dua pekan lalu atas informasi dari anggota. Kami langsung turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut,” kata Fahrul kepada Mohganews, Jumat (24/7/2026).
Fahrul menjelaskan, lahan yang dirusak oleh mafia tambang emas tersebut merupakan area sah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut disinyalir merupakan seorang pria yang akrab disapa “Tuan Muda”.
Selain mengincar pemodal tambang, pihak KUD Rimbo Tou bersama pengurus lama juga telah menemui oknum warga yang sempat mengklaim sebagai pemilik lahan untuk dimintai klarifikasi.
“Oknum warga yang klaim pemilik lahan (klaim) tersebut tidak memiliki bukti selembar kertas pun atas dasar kepemilikan lahan itu,” jelas Fahrul.
Atas kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, KUD Rimbo Tou memantapkan langkah untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Pemilik tambang dan oknum yang mengaku pemilik lahan harus bertanggung jawab merawat dan memperbaiki lahan itu kembali. Mereka juga harus mempertanggungjawabkannya secara hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Dukungan dari Pemuda Muhammadiyah Madina
Langkah tegas KUD Rimbo Tou mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mandailing Natal.
Ketua PDPM Madina, Syahdenan Harahap, M.Pd, menyatakan kesiapannya untuk mengawal laporan hukum yang akan dilayangkan KUD Rimbo Tou.
“KUD Rimbo Tou sangat tegas ingin mempertahankan perkebunan mereka ketimbang membiarkan tambang emas ilegal merusak lingkungan. Pemuda Muhammadiyah siap ikut serta mengawal seluruh proses hukum atas aktivitas Peti tersebut hingga tuntas,” tegas Syahdenan. (FAN)












