PANYABUNGAN, – personel Reserse Kriminal Polsek Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengamankan pria berinisial RS (37) atas dugaan pencurian sejumlah peralatan rumah tangga di Komplek Aek Galoga Desa Pidoli Lombang, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 22.45 Wib.
RS merupakan warga Desa Pidoli Lombang. Polisi mengamankan RS di Jalan Sukaramai III Aek Galoga Desa Pidoli Lombang saat membawa peralatan yang diduga ia curi menggunakan becak motor (Betor).
Kapolsek Panyabungan, AKP Andi Gustawi membenarkan penangkapan yang diduga pelaku pencurian di rumah Rahmadsyah Lubis ST.
Andi menyebut dari tangan pelaku berhasil diamankan hasil curian yakni 1 Buah Pagar BRC yang terbuat dari Bmbesi, kerangka Bangku yang terbuat dari besi, 1 buah Pipa yang terbuat dari besi dengan Panjang 6 meter, tumpukan besi bekas dan 1 unit betor tanpa Nomor Polisi (Pelat).
“Pelaku kita amankan saat membawa barang yang diduga ia curi tersebut menaiki betor. Saat ini RS sedang kita proses, hasil sementara, dia sendiri pelakunya,” kata AKP Andi.
“Kita akan melakukan pengembangan terkait kasus ini,” ujarnya.
Ditanya apakah tidak ada penghuni rumah Rahmadsyah sehingga RS bebas melakukan pencurian, Kapolsek menyebut pemilik rumah tinggal menetap di Komplek Perumahan Cemara Desa Sipapaga.
“Rumahnya seperti gudang, sementara pemilik tinggal di Komplek Perumahan Cemara,” tambahnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama Rahmadsyah Lubis ST bernomor LP / B / 09 / II / 2022 / SPKT SEKTOR PANYABUNGAN / POLRES MADINA / POLDA SUMUT, tanggal 02 Februari 2022. (MN-08)












