MADINA – Inspektur Daerah atau Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rahmad Daulay, akan mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak memenuhi janjinya kepada masyarakat Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Madina.
Janji dimaksud adalah akan menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait laporan aparat desa dan tokoh masyarakat Tandikek. Ia berjanji akan menyelesaikan paling lambat 5 hari kerja terhitung sampai tanggal 28 Mei 2025.
Rahmad juga berjanji akan menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi kepada Kades Tandikek, Ketua BPD, dan Camat Ranto Baek.
“Apabila saya tidak memenuhi janji di atas maka saya akan mengundurkan diri dari jabatan Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal,” demikian kalimat penutup pada surat pernyataan Inspektur Daerah kepada Ketua BPD Tandikek dan tokoh masyarakat.
Diketahui surat pernyataan tersebut dikeluarkan 21 Mei 2025 dengan nomor surat 700/585/Insp/2025. Surat pernyataan itu dikeluarkan berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek dan dialog bersama Bupati Madina Saipullah Nasution di Aula Kantor Bupati pada 21 Mei 2025 pukul 14.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, 40an perwakilan masyarakat Desa Tandikek datang ke kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi soal kondisi desa mereka sejak dipimpin oleh Marjan Nasution. Perwakilan masyarakat itu mulai dari Ketua BPD dan anggotanya, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kaum ibu.
Masyarakat meminta Bupati Madina menonaktifkan Marjan Nasution dari jabatan Kepala Desa karena dinilai tidak bertanggung jawab sebagai pemimpin. Warga juga mengaku memilih dipimpin Penjabat (Pj) daripada Marjan Nasution.
Menjawab aspirasi masyarakat, Bupati Madina menyebut akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secepat mungkin dengan mengedepankan prosedur.
“Kami harapkan kepada semua pihak atau tokoh yang hadir, percayakanlah semua kepada kami. Insha Allah akan kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Bupati Madina juga menekankan kepada Rahmad Daulay agar serius menanggapi aspirasi itu. Apabila Rahmad Daulay tidak sanggup bekerja maka bupati juga akan mencopot jabatannya. (FAN)






