MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, membeberkan rencana pemanfaatan bekas gedung RSUD Panyabungan yang berlokasi di Kelurahan Kayu Jati. Ia menepis wacana yang mengusulkan pembongkaran gedung untuk dijadikan pusat olahraga atau spot center.
Penegasan tersebut disampaikan Saipullah saat meninjau langsung lokasi gedung lama RSUD Panyabungan bersama sejumlah pejabat teras Pemkab Madina dan Camat Panyabungan pada Rabu (22/7/2026).
Menurut Saipullah, lahan seluas 1 hektare dengan kondisi fisik bangunan mencapai 70 persen tersebut lebih ideal dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik dan kesehatan masyarakat.
“Ini aset pemerintah yang harus dimanfaatkan agar memberikan nilai kontribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Madina. Lahan ini mencapai 1 hektare, jadi kita merancang beberapa kegiatan pelayanan di sini,” kata Saipullah.
Bupati mengatakan, adapun beberapa wacana pemanfaatan gedung lama RSUD Panyabungan yang disiapkan Pemkab Madina, seperti Kantor Cabang Bank BRI direncanakan akan menempati bekas Gedung IGD.
Kemudian, ruangan lainnya dimanfaatkan sebagai pusat pelayanan kesehatan yakni penyediaan fasilitas cuci darah dan
wadah rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Saipullah tak menampik bahwa kendala utama Pemkab Madina saat ini adalah keterbatasan anggaran perawatan dan renovasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Madina mengambil langkah strategis dengan menggandeng pihak ketiga atau swasta.
“Sistemnya nanti bisa sewa. Pihak ketiga yang memperbaiki gedung sesuai kebutuhan mereka, lalu dikontrak. Itu bisa masuk jadi PAD. Begitu juga untuk pusat rehabilitasi, kita akan menggandeng pihak swasta,” jelasnya.
Langkah percepatan ini diambil guna mengamankan aset daerah agar tidak rusak dan terbengkalai setelah tak difungsikan selama satu tahun terakhir.
Terkait usulan pembongkaran gedung untuk dijadikan pusat olahraga, Bupati menyatakan belum sepakat. Menurutnya, Madina masih memiliki opsi lapangan sepak bola lain yang lebih memungkinkan untuk dikembangkan menjadi pusat olahraga tanpa harus membongkar bangunan yang sudah ada.
Meski secara konsep dasar sudah disepakati, Pemkab Madina masih akan menggelar rapat lanjutan guna memfinalisasi skema pemanfaatan aset tersebut.
“Tujuan utamanya adalah memanfaatkan lahan dan gedung secara cepat. Sebab jika dibiarkan, Pemda tidak memiliki anggaran untuk biaya perawatannya. Makanya sesegera mungkin aset ini harus kita fungsikan,” pungkasnya. (FAN)






