Akun Facebook Dahlan Siregar Dilaporkan ke Polres Madina

MADINA – Akun Facebook Dahlan Siregar (DS) dilaporkan pihak Koperasi Talaga Tujuh melalui kuasa hukumnya, Subur Siregar, SH ke Polres Madina, Selasa (24/9/2024).

Laporan polisi tersebut bernomor LP/B/271/IX/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2024.

Akun facebook Dahlan Siregar ini dilaporkan karena pihak koperasi keberatan atas unggahan video di akun tersebut, dan pihak koperasi menilai DS telah mencemarkan nama baik Koperasi Telaga Tujuh.

Dilihat dalam video berdurasi 45 detik yang diunggah tanggal 21 September 2024, ada sekitar 9 orang masyarakat. Dalam video itu ada juga terlihat Kepala Desa Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan memakai batik coklat, celana hitam pakai peci warna hitam coklat.

Unggahan video itu ditulis DS bahwasanya ada penyelewengan dana hasil plasma atau Sisa Hasil Panen (SHP) oleh koperasi di Desa Kubangan Tompek.

Kuasa hukum Koperasi Telaga Tujuh, Subur Siregar kepada wartawan mengatakan, dirinya sebagai kuasa hukum Koperasi Telaga Tujuh telah resmi membuat laporan polisi terhadap akun sosial media facebook Dahlan Siregar.

Subur menilai, pemilik atau pemegang akun yang diduga akun facebook fage atau palsu itu telah memvonis atau telah menuduh secara langsung Koperasi Telaga Tujuh telah menyelewengkan dana plasma atau SHP anggota koperasi.

“Memang benar Koperasi Telaga Tujuh menahan SHP anggota yang menggarap lahan Koperasi Telaga Tujuh. Jadi sepanjang lahan koperasi tersebut tidak dikembalikan, maka pihak koperasi berhak menahan SHP yang belum dikembalikan,” katanya.

Subur juga menerangkan, pihak koperasi berhak menahan SHP anggotanya. Hal itu sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Madina yang digugat secara perdata oleh pihak koperasi.

“Hal ini juga kita sudah ajukan secara perdata, dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang mana amar putusannya bahwa tindakan dari Koperasi Telaga Tujuh menahan SHP anggota koperasi yang menggarap lahan koperasi Telaga Tujuh dibenarkan oleh hukum,” tegasnya.

“Apabila pihak anggota koperasi telah mengembalikan lahan yang digarap, maka pihak koperasi akan menyalurkan SHP itu, jadi di sini sudah jelas pihak koperasi bukan menyelewengkan SHP itu,” tambahnya.

Subur memberikan contoh niat baik Koperasi Telaga Tujuh. Sudah ada sembilan orang anggota koperasi yang telah mengembalikan lahan yang digarap, dan SHP itu sudah dibayarkan kepada mereka.

“Yang belum mengembalikan lahan itu ada sekitar tiga anggota koperasi lagi,” jelasnya.

Subur menyebut sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik akun DS. Namun, dirinya akan berkordinasi dengan penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik itu.

“Kita akan kordinasi dengan penyidik supaya dilakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang ada dalam video itu, karena besar kemungkinan orang yang ada di TKP pasti mengenal akun facebook yang bernama Dahlan Siregar itu,” ujarnya.

Keterangan foto: Kuasa Hukum Koperasi Telaga Tujuh Subur Siregar, SH saat temu pers di depan kantor Reserse Kriminal Polres Madina. (FAN)