Pria Pemilik Ladang Ganja Ini Berakhir Dibalik Jeruji Polres Mandailing Natal

MohgaNews|Madina – pelarian Marwan (36) berakhir dibalik jeruji besi Polres Mandailing Natal (Madina), pria yang diketahui sebagai warga desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina itu memilik ladang ganja ganja seluas 1 Ha yang berada di kawasan pegunungan Tor Bulu Tolang desa Siobon Julu.

Informasi dihimpun dari Mapolres Madina, penangkapan Marwan pada hari Minggu (9/9/2018) kemarin, merupakan pengembangan kasus atas tersangka bernama Tanaka, dalam perkara kepemilikan ganja belum lama ini.

Kepada penyidik satuan reserse narkoba Polres Madina, Tanaka mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari Marwan. Ia menyebut sudah dua kali membeli ganja dari Marwan.

Dari keterangan tersangka Tanaka, personil satres narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Marwan. Kepolisian juga mendapatkan informasi dari warga yang pernah melihat Marwan menaman ganja di wilayah pegunungan Tor Bulu Tolang.

Memastikan keberadaan Marwan di rumahnya, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 Wib, Kepala Satres Narkoba AKP Muhammad Rusli SH bersama personilnya melakukan penggerebakan di rumah kediaman Marwan.

Mengetahui kedatangan petugas, Marwan berupaya melarikan diri dengan cara naik ke atap rumahnya, lalu melompat ke atap rumah orangtuanya yang berada disamping rumahnya.

Namun, upaya kabur Marwan dapat digagalkan petugas, Marwan akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Madina. Petugas juga menggeledah rumah Marwan dan menemukan sebuah tas ransel berisi ganja kering untuk dijual.

“Ini merupakan pengembangan kasus tersangka Tanaka, dari keterangan tersangka dia membeli ganja dari Marwan sebanyak dua kali, dari situ kita kembangkan dan kita cari keberadaan Marwan,

“Pada saat penangkapan, tersangka Marwan berusaha kabur, tapi bisa kita amankan. Ia juga sudah mengakui perbuatannya,” sebut AKP Muhammad Rusli.

Untuk memastikan keberadaan ladang ganja tersebut, petugas kepolisian dari satres narkoba membawa Marwan guna menunjukkan lokasinya. Ada 2 titik lokasi ganja yang ditanaminya dengan jarak 2 lokasi sekitar 300 meter, disitu petugas menemukan 60 batang tanaman ganja berumur 6 bulan, 1.500 batang bibit ganja berumur 1,5 bulan. 3.600 batang bibit ganja berumur 1 bulan, 5.100 batang bibit ganja berumur 2 minggu, dan 1.750 gram biji ganja.

Kini, tersangka Marwan harus menanggung perbuatannya dan sudah berada dibalik jeruji besi tahanan Polres Madina beserta barang bukti ganya yang dimilikinya.

Atas perbuatannya, Marwan dijerat dengan pasal 111 ayat (1,2) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (MN-01/rel)