MADINA, Mohga – Polisi menetapkan Salman alias SL(38), warga Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya dua orang karyawan tambang emas ilegal di Kelurahan Tapus yang terjadi pada Senin 3 Oktober 2022 kemarin.

Naiknya kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edy Sukamto melalui Kaurbin Ops, Ipda Bagus Seto.
“SL ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan hari ini,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Ditanya apakah masih ada pertambahan tersangka lain, Bagus mengaku bahwa SL merupakan tersangka tunggal. Sebab, pemilik dan pemodal tambang emas menggunakan dongfeng itu hanya SL sendiri.
“Hanya SL sampai saat ini, kemungkinan tidak ada tersangka lain karena dia pemilik sekaligus pemodal di titik tambang yang menewaskan nyawa dua orang kemarin,” jelasnya.
Bagus menyebut tersangka Salman sudah berstatus menikah.
Sebelumnya, Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Rajagukguk mengaku sudah menutup tambang emas milik SL di Kelurahan Tapus. Lokasi tambang emas ini adalah eks lokasi PT.M3.
Dua nyawa karyawan SL yang berdomisili di Desa Lancar yaitu Wawan (25) dan Mandeh (40) tewas meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor bekas galian mereka yang sudah mencapai kurang lebih 8 meter.
Namun, ada beberapa titik lokasi tambang di wilayah milik SL ini belum juga ditutup, sebab Kapolsek mengaku dalam waktu dekat mau melakukan rapat kordinasi dengan Muspika setempat, kemudian hasil rapat koordinasi ini akan disampaikan kepada Forkompinda Madina bagaimana solusi terbaik. (MN-08)











