Polisi Amankan Janda dan Duda Pengedar Sabu di Tabuyung Mandailing Natal

MADINA, Mohga – Perempuan berstatus janda bernama Emi Clara Madiana alias Emi (45) warga Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan Satresnarkoba Polres Madina gara-gara mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu, Minggu (12/3/2023).

Emi tidak sendirian diamankan polisi, dia memiliki rekan pengedar bernama Agus Abdul Pulungan (29) warga desa yang sama. Agus juga berstatus telah duda

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengatakan keberadaan dua pengedar sabu tersebut berhasil diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat Muara Batang Gadis.

Mendapat informasi tersebut, jajaran personel narkoba melakukan penyelidikan secara langsung turun ke lokasi. Kedua pengedar itu berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada saat transaksi itulah polisi langsung menangkap pelaku.

Barang bukti yang diamankan adalah dua klip plastik kecil berisi sabu seberat 0.40 gram dan uang tunai Rp 600 ribu pecahan 100 dan 50.

“Informasi kita peroleh dari warga bahwasanya peredaran narkoba semakin marak di Tabuyung. Saat itu anggota yang dipimpin Kanit I Bripka Fernando Siregar turun ke lokasi melakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan dengan cara penyamaran,” katanya, Jum’at (17/3/2023).

Irwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam membantu tugas kepolisian mengungkap peredaran narkoba.

“Perlu kerja sama dengan masyarakat sehingga narkoba ini dapat kita berantas, namun kami harap warga jangan ada yang mau beli biar peredaran tidak dapat terjadi,” jelasnya. (MN-08)