MADINA, Mohga – sejumlah kepala desa di wilayah pantai barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengaku telah menerima berbagai macam jenis bibit buah-buahan yang telah diantar oleh pihak ketiga ke desa mereka masing-masing. Pasalnya, bibit yang mereka terima tersebut diduga tidak memiliki label bersertifikat
Beberapa kepala desa tersebut mengaku bibit yang mereka terima jenis kelapa hibrida dan mangga. Sejak bibit tersebut diterima, mereka tidak pernah melihat sertifikat maupun lebel pada batang bibit.
Keluhan ini mereka sampaikan lewat MohgaNews termasuk tekanan wajib menampung dan membayar sebagian dari total pembayaran.
Bukan hanya soal sertifikat, harga bibit perbatang pun di luar batas kewajaran, seperti buah kelapa dibandrol Rp 60 ribu dan mangga Rp 90 ribu.
”total belanja di desa kami berkisar Rp 30 jutaan, yang sudah dibayar masih Rp 10 juta. Saya sudah pusing mau diambil di mana lagi tambahan pembayaran, sementara pencairan dana desa tahap kedua masih lama,” keluhnya, Selasa (14/6/2022).
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Madina, Siar Nasution SP mengaku tidak pernah terlibat dalam pengadaan bibit maupun kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa tantang alokasi anggaran yang tercantum dalam prioritas pengadaan barang dan jasa bidang Ketahanan pangan dan hewani.
”kami tidak pernah dilibatkan dalam hal ini, padahal itu menjadi wewenang dinas pertanian untuk sosialisasi maupun pengadaan bibit yang bersertifikat,” tuturnya.
Siar menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila pengadaan bibit untuk masyarakat baik di tingkat manapun harus menyertakan hasil sertifikasi agar bibit tersebut terjamin pertumbuhannya.
”wajib bersertifikat jika menggunakan anggaran bersumber dari uang negara, apalagi bibit tersebut diberikan kepada masyarakat. Apabila sertifikat tidak ada, itu sudah sangat menyalahi,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sebagai berikut.
- Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
- Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.
- Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 memperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 99/PUU-X/2012. Hasil putusannya menegaskan khusus terhadap varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri, tidak diharuskan adanya pelepasan oleh Pemerintah dan pengedaran untuk komunitasnya sendiri dapat dilakukan tanpa adanya pelepasan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017, pasal 36 juga menyebutkan.
- Varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan Varietas dalam Peraturan Menteri ini.
- Perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman pangan di lahan paling luas 2 (dua) hektare atau paling luas 25 (dua puluh lima) hektare untuk budidaya tanaman perkebunan.
- Varietas hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama yang menunjukkan tempat kegiatan pemuliaan dilakukan.
- Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar oleh Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.
Pelanggaran pasal 12 Undang-undang No 12 tahun 1992 diancam pidana dan delik pidananya bukan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan. (MN-08/int)











