Polda Sumut dan Forkopimda Bahas Solusi Tambang Emas Mandailing Natal

MEDAN, Mohga – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) rapat koordinasi membahas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan Polda Sumatera Utara, Senin (13/6/2022) di Medan

Dalam rapat ini, tampak hadir Bupati Madina H. Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Kapolres AKBP HM Reza Chairul AS, Pabung Madina Mayor Inf. David Sidabutar, Kajari Madina Novan Hadian, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Perizinan Madina Parlin Lubis, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kholik Nasution, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kapsan Usman, Camat Linggbayu, dan Kepala Desa Dalan Lidang.

Sementara, dari Polda Sumut hadir Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol John Charles Edison Nababan beserta pejabat polda lainnya. Rapat ini membahas upaya penanganan dan penertiban PETI di Kabupaten Madina

Dalam rapat tersebut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan mengungnkapkan, ada empat data pemegang izin pertambangan emas dan mineral logam lainnya di wilayah Madina. Pertama, PT Madina Mining yang sudah tidak beroprasi sejak tahun 2018.

Kedua, PT Capital Mining Hutama yang juga sudah tidak beroprasi sejak September 2020. Ketiga, PT Sorikmas Mining yang belum beroperasi dan masih tahap pembangunan konstruksi. Keempat, PT Agincourt Resources yang juga belum beroperasi dan masih dalam tahap pembangunan konstruksi.

Melalui rapat tersebut, John mengatakan dukungannya terhadap Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang baru dibentuk dan diketuai oleh Asisten III Setdakab Madina Sahnan Batubara. Tim tersebut telah disetujui Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada Rabu (8/6/2022) lalu.

“Dalam hal ini, Bapak Bupati sudah membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Madina,” kata John kepada wartawan di Aula Polda Sumut, Medan.

Keputusan Bupati Madina, kata John, telah melibatkan stakeholder, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi guna membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Kabupaten Madina.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tahap pertama yang akan dilakukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup adalah penertiban dan sosialisasi.

“Pemulihannya, termasuk memberitahu ke masyarakat bagaimana melakukan reklamasi. Kemudian, adanya pencemaran (lingkungan) akibat kegiatan dompeng atau sejenisnya yang membuat aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal tercemar. Itu yang pertama kita lakukan,” kata Sukhairi.

Dengan adanya komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kabupaten Madina, Sukhairi berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan, mulai dari masyarakat hingga lingkungan.

Bagi pelaku PETI, kata Sukhairi, akan dijerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, Sukhairi menegaskan pihaknya tidak menginginkan tindakan sampai pada tahap pidana. Menurut dia, Tim Pemulihan Lingkungan Hidup harus mampu melakukan perubahan dengan cara yang humanis.

”dinas lingkungan hidup provinsi, ESDM Provinsi dan Pemkab Madina menyatukan persepsi bagaimana menuntaskan persoalan penambangan emas tanpa izin terutama persoalan lingkungan,

”Polda Sumut pun mengarahkan untuk memberikan yang terbaik bagaimana mendekati masyarakat dengan cara humanis dan imbauan. Persoalan hukum kan terakhir,” tuturnya.

Bupati menyebut langkah-langkah yang dilakukan Pemda Madina setelah melakukan rapat kordinasi tersebut yakni tim pemulihan lingkungan yang diketuai Asisten III, Syahnan Batubara akan melakukan koordinasi dengan Muspika setempat melakukan imbauan dan sosialiasi.

Sebab, persoalan ini, kata Bupati sudah didiskusikan bagaimana percepatan proses izin pertambangan rakyat (IPR) dari pemerintah pusat ke daerah.

”kita berharap sebelum izin itu keluar, kegiatan penambangan di Madina segera dihentikan karena sudah merusak lingkungan, habitat maupun pencemaran. Soal proses pengurusan izin juga sudah kita pertanyakan, namun pihak provinsi mengaku jublisnya belum keluar dari pemerintah pusat,” ungkapnya. (MN-08)